Satresnarkoba Polres Tulungagung Tangkap Pengedar Sabu 10,48 Gram

  • Whatsapp

Loading

Xposetv, TULUNGAGUNG – Pria berinisial PAS (30) yang beralamat di Dusun/Desa Wonorejo, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung tak dapat berkutik saat disergap anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung pada Kamis (24/03) sekira pukul 10.15 WIB.

Bacaan Lainnya

Pasalnya, PAS diduga telah melakukan tindak pidana yakni sebagai pengedar Narkotika golongan I jenis sabu.

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, S.H., kepada wartawan mengatakan,
pengungkapan kasus ini berkat adanya informasi masyarakat jika di wilayah Sumbergempol ada peredaran sabu.

“Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung saat pelaku berada di rumahnya yang berada di Desa/Kecamatan Wonorejo, Kecamatan Sumbergempol,” tuturnya.

Selain menangkap pelaku, anggota Satresnarkoba juga melakukan penggeledahan dirumah pelaku. Alhasil, Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat melebihi 5 gram yang siap edar berhasil diamankan oleh petugas.

“Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti Sabu dibawa ke Polres Tulungagung guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya 23 poket sabu dengan berat kotor 10,48 gram, 25 plastik klip bungkus sabu, 16 potongan plastik dan lakban warna coklat bekas bungkus shabu, 2 lembar plastik snack baricho, 1 pipet kaca, 1 skrop sedotan, 1 gunting, 1 pack plastik klip, 1 korek api, 1 isolasi, 1 buku catatan, 1 kotak Advance, 3 bekas bungkus rokok gudang garam surya, 1 kotak warna hijau, dan 14 butir pil double L, 1 tas warna hitam serta 1 Hp Redmi warna biru.

“Setelah dilakukan penyidikan, kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung,” terang Iptu Nenny Sasongko.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Bejo)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *