Amankan Pelaku Penganiayaan di Depan Loundry

  • Whatsapp
Polsek Kota Utara Amankan Pelaku Penganiayaan
Polsek Kota Utara Amankan Pelaku Penganiayaan di Depan Loundry

Loading

XposeTV – Kota Gorontalo. Amankan pelaku penganiayaan yang terjadi di depan loundry yang ada di kelurahan Wongkaditi Timur Kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo, Minggu (4/5) sekitar pukul 22.40 Wita

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K.,MH melalui Kapolsek Kota Utara Iptu Fredy Yasin,SH mengatakan bahwa pelaku penganiayaan dengan inisial GB (22) warga Kecamatan Kota Utara diamankan selang satu jam setelah melakukan penganiayaan terhadap AD (20) dengan menggunakan pisau dapur.

Dijelaskan Iptu Fredy, bahwa kejadian penganiayaan bermula saat korban AD sedang nongkrong di depan loundry bersama rekan rekannya, tiba tiba pelaku GB yang sudah di pengaruhi minuman keras datang dan langsung menghampiri salah satu rekan korban lalu menamparnya.

Baca juga: Simpatisan-Rosa-Ade-Silaturahmi-Bareng

“jadi saat datang pelaku GB langsung menghampiri salah satu teman korban dan menampar wajahnya, sehingga korban AD mendorong GB dan berkata itu adalah temannya ” ujar Iptu Fredy

Lebih lanjut Iptu Fredy menuturkan, setelah dirorong oleh AD, pelaku GB mengeluarkan pisau dapur yang sudah terselip di pinggangnya, kemudian AD dan teman temannya lari, namun GB terus mengejar dan sempat terjadi perkelahian, lalu GB menusukkan pisau ke arah ketiak AD

Atas kejadian itu, Korban mengalami luka robek di dada kiri tepatnya di bawah ketiak dengan ukuran kurang lebih 6cm terang Iptu Fredy.

Saat ini barang bukti berupa sebuah pisau dapur sudah diamankan sementara pelaku GB telah dilakukan penahanan di Polsek kora Utara dan dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *