Di Duga Salah Gunakan Kewenangan dan Jabatan, Oknum RT Dilaporkan Ke POLRES METRO Bekasi Kota

  • Whatsapp

Loading

XPOSE TV// KOTA BEKASI, JABAR  – Di Duga Salah Gunakan Kewenangan dan Jabatan, Oknum RT Dilaporkan Ke POLRES METRO Bekasi Kota,  Warga Kelurahan Ciketing, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi didampingi Kuasa hukumnya dari Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia DPC Kota Bekasi,

Bacaan Lainnya

Abdul Masjid, S.H., dan sekretaris AWPI DPC kota Bekasi, Lukmanul Hakim mendampingi warga melaporkan dugaan penyalahgunaan jabatan dan kewenangan nya yang dilakukan oleh Oknum RT dengan inisial (MI),

terkait penerimaan Bantuan langsung tunai (BLT) kompensasi TPST Bantargebang atau yang biasa dikenal yang ‘uang bau’, ke Kepolisian Resort (Polres) Metro Bekasi Kota pada Sabtu, 20 Agustus 2022, malam.

Warga pelapor sekaligus korban berinisial HF datang melaporkan kasus dugaan yang menimpanya. Kemudian oleh Satuan Reserse dan Kriminal khusus (Satreskrimsus) Polres Metro Bekasi Kota, korban yang didampingi oleh Divisi hukum AWPI dan rekan langsung diperiksa untuk mengetahui pokok permasalahan.

Menurut salah satu Kuasa hukum HF, Abdul Masjid, usai korban di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kepada awak media mengatakan, Salah Gunakan Kewenangan 

“korban atas nama HF warga ciketing udik yang telah menetap selama 21 tahun yang ada dalam penerimaan BLT, yang di duga hak nya di “EMBARGO” yang dilakukan oleh oknum RT terkait Penyalahgunaan jabatan yang berdampak pada penerima BLT, yang di tenggarai dengan pemutusan atau pemblokiran dana BLT tanpa adanya kejelasan dari pihak RT saat dia menjabat yang sebelum nya sudah tiga kali pencairan korban mendapatkan,”ujarnya

Lanjut Abdul Masjid mengatakan,”korban HF karena tuntutan kebutuhan keluarganya, maka ia sampai kan kepada (IJ), tidak bisa memberikan lagi yang diminta oleh oknum RT tersebut karena memang korban lagi membutuhkan keuangan, masa iya saya harus kasih terus menerus, “ulas Abdul Masjid menirukan ucapan korban HF.

“Merasa keberatan setelah mendapat jawaban seperti itu, (IJ) langsung menyanggah dan marah, karena tidak sesuai dengan kesepakatan diawal, sampai akhir nya keluar ucapan dari IJ, sekarang kamu urus sendiri, ini bukunya, “ucap Abdul Masjid.

Disisi lain, pada pemeriksaan tadi sesuai kronologisnya, korban pada saat pencairan untuk penerima BLT selanjutnya atau keempat dengan mendatangi kantor Bank BJB Bantargebang dengan antrian yang begitu panjang dan cukup melelahkan, Alhasil disampaikan oleh petugas bank, bahwa bapak korban HF tidak keluar lagi BLTnya, jadi bisa menanyakan langsung ke perangkat dilingkungan tempat tinggalnya, “jelas Abdul Madjid.

Sambungnya, ia menyampaika, “Pada prinsipnya tidak boleh ada lagi pejabat negara, yang menyalahgunakan jabatan nya untuk kepentingan pribadi, dalam hal ini contoh RT ataupun pejabat lain adalah abdi negara yang memberikan pelayanan untuk semua kepentingan masyarakatnya, memang itulah tugas pejabat sesuai yang telah diamanat oleh undang-undang,”papar Abdul Madjid.

Selain itu, ia juga menyampaikan kepada warga yang merasa dirugikan adanya dugaan penyalahgunaan jabatan supaya segera bisa melaporkan kepada kami dalam hal ini, yaitu Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kota Bekasi, “tutur Abdul Madjid.

Berita terkait ; LIN DPC kota Bekasi Kecam Atas Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Dan Jabatan Mantan Oknum RT

Abdul Madjid meminta kepada Polres Metro Bekasi Kota untuk mengusut dan segera melakukan penyelidikan, supaya kita semua tidak ada istilah kebal hukum. sehingga semua persoalan ini, kita serahkan kepada polisi dalam penanganannya dan membawa hasil keadilan bagi seluruh masyarakat.

Ia menambahkan,”Saya ucapkan terimakasih kepada Polres Metro Bekasi Kota dalam pelayanannya, yang cepat dalam merespon laporan kita tadi,”pungkas Abdul Masjid.

Perlu di ketahui sebelumnya ramai dibeberapa media terkait dugaan PUNGLI yang dilakukan oleh Oknum RT
Warga sekitar Tempat Pengolahan Sampah Terpadu atau TPST Bantargebang, Kelurahan Ciketing Udik,

Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi mengaku kecewa dengan adanya dugaan pungutan uang Bantuan Langsung tunai (BLT) yang nilai nya bervariasi mulai dari Rp.200.000 sampai dengan Rp.500.000 yang di lakukan oleh oknum mantan ketua RT yang berada di Kelurahan Ciketing Udik,Kecamatan Bantargebang.

Dengan kompensasi atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau yang sering di sebut ”uang bau” Rp.1.200.000 setiap tiga bulan yang didapat dari bantuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bagi yang terdampak, yang seharusnya bisa di rasakan manfaatnya oleh warga sekitar yang terdampak dari pengelolaan sampah TPST Bantargebang

Salah seorang warga Soleha mengatakan kepada awak media, Sudah hampir satu tahun setiap pencairan saya harus setor ke oknum mantan ketua RT.

“Sudah hampir satu tahun ini,setiap ada pencairan dana BLT per triwulan pasti saya harus setor ke Oknum mantan ketua RT yang berinisial (MI), kebetulan istrinya lah yang sekarang menjabat menjadi ketua Rt,dengan berat hati saya menyerahkan uang sesuai dengan permintaannya Rp.500.000,” tutur Soleha, kamis (04/08/2022)
(Red/Lukman)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *