![]()
GORONTALO,XPOSETV.com– Proses penanganan perkara yang menyeret Ketua DPD AKPERSI Gorontalo kini memasuki tahapan lanjutan dalam mekanisme hukum. Hal tersebut disampaikan langsung oleh IMRAN UNO, S.Pd.i., C.ILJ, pada Kamis (28/05/2026), terkait perkembangan penanganan kasus yang sementara bergulir di pihak kepolisian.
Menurut Imran, proses hukum saat ini telah berada pada tahap pemanggilan terhadap pihak terlapor guna dimintai klarifikasi dan keterangan lebih lanjut oleh penyidik. Ia mengatakan bahwa seluruh proses masih berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Alhamdulillah, tahapan proses daripada kasus yang menyeret Ketua DPD AKPERSI Gorontalo sudah dalam tahapan pemanggilan yang terlapor. InsyaAllah akan disegerakan pada hari Selasa untuk dimintai keterangan kembali dari yang melaporkan, dan sekaligus akan mengundang terlapor untuk serta dimintai keterangan,”ungkap Imran.
Lebih lanjut, Imran menjelaskan bahwa agenda pemeriksaan terhadap pihak pelapor yang sedianya dilaksanakan lebih awal, terpaksa mengalami penjadwalan ulang karena bertepatan dengan momentum Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah. Meski demikian, ia memastikan bahwa proses penanganan perkara tetap berjalan dan hanya mengalami penundaan administratif.
“Jadi itu proses, karena masih Hari Raya Idul Adha maka pemeriksaan kembali untuk yang melaporkan hari Senin masih ditunda, nanti dijadwalkan di hari Selasa minggu depan,”tambahnya.
Perkembangan kasus ini turut menjadi perhatian publik, khususnya di kalangan insan pers dan organisasi AKPERSI di Gorontalo. Pasalnya, perkara yang menyeret nama Ketua DPD AKPERSI tersebut dinilai memiliki implikasi terhadap citra organisasi serta dinamika hubungan antar pihak yang terlibat.
Di sisi lain, sejumlah pihak berharap agar proses hukum yang berlangsung dapat dilakukan secara objektif, profesional, dan transparan tanpa intervensi pihak mana pun. Penegakan hukum yang proporsional dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sekaligus memastikan perlindungan terhadap hak-hak seluruh pihak dalam perkara tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor diketahui masih menunggu agenda resmi pemanggilan dari penyidik guna memberikan klarifikasi atas laporan yang tengah diproses.(Stevani)






































