Prof. Dr. Nasomal Mendesak Presiden RI, Kapolri, Mendagri, Menteri Pendidikan, dan Komisi III DPR RI Segera Mengawal Penuntasan Laporan Diyakini Ijazah Palsu Bupati Rohil

  • Whatsapp

Loading

Bacaan Lainnya

Foto Ist: Prof. Dr. Sutan Nasomal: Hukum Harus Menjawab Kegelisahan Masyarakat

XPOSETV Jakarta, 23 Mei 2026
Perhatian publik terhadap penanganan laporan diyakini ijazah palsu milik H. Bistamam, Bupati Rokan Hilir, kembali menguat. Satu tahun lebih sejak laporan awal disampaikan kepada aparat penegak hukum, masyarakat dinilai masih menunggu kejelasan mengenai perkembangan proses hukum yang berjalan.
Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., Pakar Hukum Internasional, Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMI), sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Ass Saqwa, menyatakan bahwa persoalan ini telah berkembang menjadi isu yang lebih luas daripada sekadar sengketa administrasi.
Menurutnya, yang sedang diuji saat ini adalah konsistensi penegakan hukum, integritas jabatan publik, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
“Negara tidak boleh membiarkan ruang publik dipenuhi pertanyaan tanpa jawaban. Bila terdapat laporan, dokumen, dan permintaan pemeriksaan yang telah disampaikan melalui jalur resmi, maka masyarakat berhak memperoleh kepastian proses. Hukum harus berjalan secara objektif dan tanpa pandang jabatan,” tegas Prof. Dr. Sutan Nasomal.

Di sisi lain,Arjuna Sitepu selaku Investigator Yayasan Dewan Pimpinan Pusat Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (DPP KPK TIPIKOR), bagian dari jaringan investigator nasional JEJAK KASUS GROUP, serta Ketua Bidang Investigator DPP Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS), menyampaikan bahwa laporan yang diajukan disebut bukan sekadar pengaduan biasa.
Menurutnya, laporan tersebut merupakan hasil penelusuran yang diklaim berbasis data, dokumen, dan investigasi lapangan.

KRONOLOGIS YANG MENJADI PERHATIAN PUBLIK
Berdasarkan informasi yang disampaikan pelapor:
Laporan awal terkait diyakini ijazah palsu Bupat Rokan Hilir telah disampaikan kepada Mabes Polri.
Mabes Polri kemudian menerbitkan surat tindak lanjut kepada Polda Riau.
Surat Kabareskrim Polri Nomor: B/10170/V/RES 7.4/2025/Bareskrim, tertanggal 28 Mei 2025, yang ditandatangani atas nama Karo Binopsnal Brigjen Pol. Y. Mhastono Yoga Pranoto, S.I.K., M.Hum., memerintahkan agar laporan tersebut ditindaklanjuti.
Hingga satu tahun lebih perjalanan laporan, pelapor menyatakan belum menerima penjelasan yang dinilai memberikan kepastian substansial terhadap perkembangan perkara.

Menurut Arjuna Sitepu:
Masyarakat bukan sedang meminta seseorang langsung dinyatakan bersalah. Yang diminta masyarakat adalah pemeriksaan yang objektif, profesional, terbuka, dan berbasis alat bukti. Bila terdapat dugaan kejanggalan, maka seluruh dokumen perlu diverifikasi melalui mekanisme hukum yang berlaku.”

TEMUAN YANG DISEBUT MENJADI DASAR PERMINTAAN PEMERIKSAAN
Pelapor menyebut adanya sejumlah hal yang perlu diverifikasi lebih lanjut:

Diyakini ketidaksesuaian tahun berdiri sekolah dengan tahun kelulusan yang tercantum dalam dokumen.
Diyakini ketidaksinkronan riwayat pendidikan.
Diyakini kejanggalan administratif pada dokumen tertentu.
Diyakini ketidaksesuaian dokumen pendukung lain yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut. Seluruh hal tersebut, menurut pelapor, memerlukan pemeriksaan dan pembuktian melalui proses hukum yang sah.

DESAKAN KEPADA NEGARA DAN APARAT PENEGAK HUKUM
Melalui rilis pers ini, disampaikan permintaan kepada Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan, dan Ketua Komisi III DPR RI untuk:

Mengawal percepatan penanganan laporan yang telah berjalan satu tahun lebih.
Memastikan seluruh proses berjalan profesional dan transparan.

Mendorong verifikasi menyeluruh terhadap dokumen yang dipersoalkan.
Menjamin tidak ada perlakuan berbeda dalam penegakan hukum terhadap pejabat publik.
Menyampaikan perkembangan penanganan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.

Prof. Dr. Sutan Nasomal menambahkan:
Masyarakat tidak meminta perlakuan khusus kepada siapa pun. Masyarakat meminta kepastian bahwa hukum bekerja sebagaimana mestinya. Integritas negara diuji ketika hukum berhadapan dengan jabatan dan kekuasaan.

POTENSI ASPEK HUKUM YANG DIMINTA UNTUK DIDALAMI APARAT PENEGAK HUKUM
Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH. dan Arjuna Sitepu menyampaikan bahwa apabila seluruh diyakini, data, dan dokumen yang dipersoalkan nantinya terbukti melalui proses penyidikan dan pembuktian hukum, maka perkara tersebut menurut mereka berpotensi memerlukan pendalaman melalui berbagai ketentuan hukum secara berlapis.
Namun demikian, seluruh penerapan pasal sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti, hasil penyidikan, dan proses peradilan yang berlaku.
Potensi ketentuan yang diminta untuk ditelaah oleh penyidik antara lain:

1. Diyakini Pemalsuan Surat atau Dokumen
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Pasal 263 KUHP Mengatur dugaan pembuatan surat palsu atau pemalsuan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, pembebasan utang, atau digunakan sebagai alat bukti.
Pasal 264 KUHP Mengatur pemalsuan terhadap surat yang memiliki sifat otentik atau dokumen tertentu yang memiliki kekuatan hukum lebih tinggi.
Pasal 266 KUHP Mengatur dugaan memasukkan keterangan yang tidak benar ke dalam akta otentik yang dapat dipergunakan sebagai dasar hukum atau alat bukti.
Ketentuan tersebut kerap disebut sebagai pasal berlapis mengenai dugaan pemalsuan dan penggunaan dokumen yang dipersoalkan.
2. Diyakini Tindak Pidana Berkaitan dengan Proses Pemilu dan Pemilihan
Jika ditemukan penggunaan dokumen yang tidak sesuai dalam proses administrasi pencalonan atau persyaratan tertentu, maka aparat diminta menelaah kemungkinan penerapan ketentuan pidana dalam:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Ketentuan pidana terkait dokumen dan persyaratan administrasi yang digunakan dalam proses penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.
3. Diyakini Pelanggaran Berkaitan dengan Administrasi Kependudukan
Ketentuan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan juga dinilai perlu dicermati jika terdapat dugaan data, identitas, atau dokumen kependudukan yang tidak sesuai dengan fakta hukum.
Pernyataan Prof. Dr. Sutan Nasomal
“Kami tidak meminta seseorang langsung dinyatakan bersalah. Kami meminta seluruh dugaan diperiksa secara terbuka dan profesional. Bila memang tidak ada pelanggaran, maka sampaikan kepada publik secara terang. Tetapi jika terdapat unsur pidana, maka hukum harus berjalan sebagaimana mestinya tanpa pandang jabatan.”
Pernyataan Arjuna Sitepu
“Laporan ini bukan sekadar opini atau asumsi. Kami meminta seluruh data, dokumen, dan keterangan yang telah disampaikan diperiksa secara forensik dan administratif agar masyarakat memperoleh kepastian hukum.”

PENUTUP
Perkara ini dinilai telah berkembang menjadi ujian terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Masyarakat menunggu langkah nyata agar setiap laporan yang telah berjalan melalui jalur resmi memperoleh kejelasan, kepastian, dan penyelesaian sesuai hukum yang berlaku.

Narasumber dan Penanggung Jawab Informasi
Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH.
Pakar Hukum Internasional
Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia
Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMI)
Pengasuh Pondok Pesantren Ass Saqwa
Arjuna Sitepu
Investigator DPP KPK TIPIKOR
Jaringan Investigasi Nasional JEJAK KASUS GROUP
Ketua Bidang Investigasi DPP BAKORNAS

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait