Pra Peradilankan Kepolisian,Bos Travel Haji dan Umrah Dapat Dukungan Dari Puluhan Aktivis

  • Whatsapp

Loading

TAKALAR, Sulsel – Puluhan aktivis dari berbagai kalangan yang tergabung dalam Front Pembebasan Rakyat (FPR) Sulawesi Selatan, di bawah pimpinan Muhammad Akbar, menggelar aksi orasi damai saat dilakukan sidang pra peradilan terhadap kepolisian di depan pintu halaman Gedung Pengadilan Negeri Takalar, Rabu (20/05/2026).

Aksi ini dilakukan untuk memberi dukungan sekaligus menyoroti perkembangan hukum dalam sengketa yang melibatkan biro perjalanan haji milik Ustadz Mustari dg Ngago dengan salah satu calon jamaah travelnya yang secara sepihak membatalkan keberangkatan dan meminta pengembalian dananya serta menuntut penegakan hukum yang berkeadilan dan profesional oleh Hakim yang menangani masalah ini.

Dalam orasinya, ketua aktivis FPR Muhammad Akbar meminta para hakim di PN Takalar agar Jujur, transparan dan profesional atas kasus pra peradilan yang di alamatkan kepada kepolisian. Disamping itu, para demonstran juga menyinggung adanya oknum anggota polres takalar yang juga sebagai calon jamaah haji di travel milik Mustari ago yang di duga mengatur pola agar pemilik travel dapat di tahan di kabupaten takalar.

Mustari Ngago sendiri sebagai pemilik travel, mengakui bahwa berawal dari keinginan salah seorang jamaah berniat menunaikan ibadah haji. Namun, dalam proses muncul permasalahan.

“Kami datang ke sini menuntut satu hal utama: profesionalitas. Pengadilan harus memeriksa perkara ini dengan jernih, adil, dan tidak berat sebelah. Masyarakat ingin melihat bagaimana hukum bekerja, apakah benar melindungi hak rakyat atau justru berbelok arah,” tegas Muhammad Akbar di hadapan massa aksi.

Akbar menambahkan, pihaknya mendesak majelis hakim Pengadilan Negeri Takalar untuk memeriksa dan memutus perkara serta gugatan praperadilan tersebut berdasarkan bukti-bukti yang sah dan aturan hukum yang berlaku. Ia juga menekankan agar aparat penegak hukum, dalam hal ini Polres Takalar, mengevaluasi kembali langkah kerjanya jika memang terbukti terdapat penyimpangan prosedur penanganan kasus.

“Jangan sampai ada pihak yang dirugikan akibat kelalaian atau kesalahan prosedur. Apalagi kasus ini berkaitan dengan urusan ibadah haji yang bernilai tinggi bagi umat Islam. Segala sesuatunya harus transparan dan sesuai koridor hukum,” tambahnya.

Aksi berlangsung dengan tertib dan damai. Para aktivis menyampaikan aspirasi mereka dan kemudian membubarkan diri setelah menyampaikan poin-poin tuntutan kepada perwakilan pengadilan yang menerima surat permohonan audiensi. Hingga berita ini diturunkan, Pengadilan Negeri Takalar belum menjadwalkan secara resmi sidang gugatan praperadilan tersebut.

Kronologi Ustad Mustari Daeng Ngago Sebagai Pemilik Travel Haji dan Umroh

Salah satu calon jamaah meminta kepada Mustari daeng Ngago harus menyerahkan sertifikat lahan yang ia miliki sebagai jaminan setelah mendaftar ke biro perjalanan haji dan umrah miliknya.

Tak berselang lama calon jemaah haji tersebut meminta kembali uang yang telah disetorkan ke biro perjalanan haji milik Mustari dengan alasan batal untuk menunaikan ibadah haji ke Mekah. Sebagai pemilik travel, ia pun mengembalikan separuh uang milik jamaah tersebut.

Merasa tidak puas dengan uang yang ia terima, calon jemaah tersebut malah melaporkan dirinya dengan tuduhan penipuan dan penggelapan di polres takalar.

“Oknum calon jemaah haji dan umroh yang mendaftar di travel ku ini, sebelumnya telah mengambil beberapa sertifikat lahan saya sebagai jaminan, hingga saat ini sertifikat lahan saya masih sama jemaah tersebut,” ujarnya.

Separuh uangnya telah kami kembalikan, kenapa tiba tiba ia buat laporan kepolisian di polres takalar, dengan tuduhan yang tidak etis, gegara suaminya kerja sebagai polisi di polres takalar,” Pungkasnya.

Persoalan yang semula tampak sebagai sengketa perdata ini kemudian berkembang dan berujung pada proses hukum ranah pidana. Perkembangan ini pun memicu langkah hukum balik dari pihak tergugat. Kuasa hukum Mustari dg Ngango diketahui telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepolisian Resor (Polres) Takalar. Dasar pengajuan praperadilan tersebut didasari dugaan bahwa pihak kepolisian telah melakukan kesalahan prosedur dalam penanganan kasus ini, terutama dalam proses peralihan status kasus dari perdata ke pidana.

Ia pun berharap kepada pihak PN Takalar agar para majelis hakim dapat bertindak adil dan tidak di intervensi dari pihak luar yang ingin menggagalkan proses pra peradilan ini. (TIM)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait