Walikota Pimpin Rakor Tim Terpadu Perencanaan Penataan Pedagang Kaki Lima, Pemko Tanjungbalai Komitmen Wujudkan Kota Elok, Bersih, Nyaman dan Rapi

  • Whatsapp
Walikota
Walikota Pimpin Rakor Tim Terpadu Perencanaan Penataan Pedagang Kaki Lima, Pemko Tanjungbalai Komitmen Wujudkan Kota Elok, Bersih, Nyaman dan Rapi

XPOSE TV//Tanjungbalai, Sumut – Walikota Tanjungbalai dalam mewujudkan kota yang tertata dan nyaman kembali ditegaskan melalui rapat koordinasi Tim Terpadu Perencanaan Penataan Pedagang Kaki Lima yang dipimpin langsung oleh Walikota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim didampingi Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina dan dihadiri Pimpinan OPD bertempat di Aula Thamrin Munthe, Kantor Wali Kota Tanjungbalai, Kamis (15/5/2025).

Rapat ini membahas sejumlah isu strategis yang berkaitan dengan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) guna menciptakan Kota Tanjungbalai yang lebih elok, bersih, nyaman dan rapi.

Bacaan Lainnya

Dalam arahannya, Wali Kota Mahyaruddin Salim menekankan bahwa penataan PKL bukan untuk merugikan pedagang, melainkan sebagai upaya menjaga keteraturan, ketertiban dan keindahan ruang publik.

Dirinya berharap, seluruh pedagang tetap mendapatkan ruang usaha yang layak namun tetap memperhatikan aspek estetika dan ketertiban kota.

“Ini bukan soal melarang, tapi menata. Kita ingin agar para pedagang tetap bisa mencari nafkah, namun tidak mengganggu ketertiban umum dan tetap menjaga keindahan kota,” tegas Wali Kota.

Lebih lanjut, Wali Kota menyampaikan penataan pedagang kaki lima saat ini telah dimulai dengan penyediaan lokasi yang nantinya akan digunakan sebagai pusat dagangan yakni berada di Food Court, Alun Alun Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah. Nantinya di lokasi tersebut akan ditata rapi bagaimana penempatan dagangannya, lokasi parkir dan hal lain yang menjadi perhatian dilapangan nantinya agar para pengunjung yang datang mendapatkan kesan yang lebih nyaman, aman dan bersih.

Menurut Wali Kota lagi, melalui Penataan pedagang kaki lima (PKL) merupakan upaya Pemko Tanjungbalai untuk mengatur kegiatan usaha PKL di suatu wilayah dalam hal ini Food Court dengan tujuan untuk memperoleh dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Penataan ini melibatkan berbagai langkah, mulai dari pendataan para pedagang, penetapan lokasi, hingga edukasi dan pemberdayaan melalui sosialisasi yang lebih intens serta humanis kepada para pedagang.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait