Wakil Bupati Boalemo, Lahmuddin Hambali, Didapuk Jadi Waketum ASWAKADA 2025–2030

  • Whatsapp
Wakil Bupati Boalemo, Lahmuddin Hambali, Didapuk Jadi Waketum ASWAKADA 2025–2030
Wakil Bupati Boalemo, Lahmuddin Hambali, Didapuk Jadi Waketum ASWAKADA 2025–2030

XposeTV//YOGYAKARTA – Wakil Bupati Boalemo, Lahmuddin Hambali, S.Sos, M.Si, kian diperhitungkan di kancah nasional. Hal ini dibuktikan dengan terpilihnya politisi Partai Golkar tersebut sebagai Wakil Ketua Umum Asosiasi Wakil Kepala Daerah se-Indonesia (ASWAKADA) masa bakti 2025–2030.

Penetapan jajaran pengurus ini berlangsung dalam Musyawarah Nasional (Munas) perdana ASWAKADA yang digelar di Hotel New Saphir, Yogyakarta, Jumat (4/7/2025).

Baca Juga: Wabup Boalemo Lahmudin Hambali. S.Sos, M.Si Hadiri Munas I ASWAKADA di Yogyakarta

Masuknya nama Lahmuddin Hambali dalam struktur kepengurusan ASWAKADA turut menambah representasi figur wakil kepala daerah dari luar Pulau Jawa. Selain dirinya, keterwakilan Indonesia Timur juga diisi oleh Wakil Bupati Soppeng, Selle KS Dalle, yang didaulat sebagai Sekretaris Jenderal ASWAKADA.

Sementara itu, posisi Ketua Umum secara aklamasi dipercayakan kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, dan jabatan Bendahara Umum diemban oleh Wakil Wali Kota Pekalongan, Balgis Diab.

Menanggapi kepercayaan ini, Wakil Bupati Boalemo menyampaikan apresiasi atas penghargaan yang diberikan kepadanya.

“Saya menyampaikan terima kasih atas kepercayaan ini. Melalui ASWAKADA, saya memiliki kesempatan besar untuk membangun komunikasi dan sinergi antarsesama wakil kepala daerah se-Indonesia, terutama dalam memperkuat pembangunan daerah menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Lahmuddin Hambali.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kolaborasi dalam mempercepat pencapaian program pembangunan nasional.

“Kolaborasi yang kuat lewat ASWAKADA akan memperkuat berbagai program pembangunan di daerah, termasuk mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, mulai dari perbaikan ekonomi rakyat, pendidikan, hingga kemandirian pangan,” pungkas Waketum ASWAKADA, Lahmuddin Hambali.(FM)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait