Unit Reskrim dan Resmob Polsek Aertembaga Berhasil Tangkap Pelaku Kepemilikan Senjata Tajam

  • Whatsapp

Bitung-XposeTV – Unit Reskrim dan Resmob Polsek Aertembaga yang dipimpin oleh Kapolsek Aertembaga, IPTU Tuegeh D. Darus, berhasil menangkap pelaku kepemilikan senjata tajam berinisial YM (16 tahun) di Pateten Tiga, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (14/6/2025) pukul 10.50 WITA setelah personel Polsek Aertembaga menerima laporan dari masyarakat tentang adanya seorang anak muda yang membawa senjata tajam di kompleks pertokoan Pateten.

Berdasarkan laporan tersebut, personel Polsek Aertembaga melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa senjata tajam tersebut adalah miliknya.

Kapolsek Aertembaga IPTU Tuegeh D. Darus, S.Sos, membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa
Barang bukti yang diamankan adalah sebilah pisau badik dengan panjang mata pisau 42 cm dan panjang gagang pisau 14,5 cm beserta sarung pisau. Pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.(Onal)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait