Tiga SMA Negeri di Takalar Terendus Menerima Dugaan Fee dari Penerbit Buku

  • Whatsapp

Xposetv.sulsel, Takalar. – Tiga sekolah menengah atas (SMA) di Takalar, Sulawesi Selatan, terendus dugaan menerima fee dari penerbit buku, salah satunya diduga berasal Penerbit (ER) terkait pengadaan buku ajar, 12/11/2024.

Ketiga sekolah plat merah tersebut diduga para Kepala Sekolah yang menikmati fee yaitu di SMA Negeri 1 Takalar, SMA Negeri 2 Takalar, dan SMA Negeri 3 Takalar.

Dugaan ini mencuat setelah sejumlah bukti yang mengindikasikan adanya aliran dana tidak sah terungkap ke publik.

Praktik yang diduga terjadi di ketiga sekolah tersebut adalah penerimaan komisi atau fee hingga 40% dari dana BOS yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

Fee tersebut diduga diberikan oleh pihak penerbit buku setiap kali pengadaan buku dilakukan untuk keperluan kurikulum di sekolah-sekolah tersebut.

Dana BOS, yang seharusnya digunakan untuk mendukung kemajuan pendidikan dengan membiayai kegiatan operasional dan pengadaan sarana pendidikan, kini justru terjerumus ke dalam skema penyalahgunaan.

Temuan ini menunjukkan adanya dugaan praktik komisi gelap antara kepala sekolah dan penerbit, yang bertentangan dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan pemerintah.

Dalam skema yang terendus, dana BOS yang seharusnya dialokasikan untuk peningkatan fasilitas pendidikan, pengembangan kurikulum, serta pelatihan bagi tenaga pendidik, malah digunakan untuk kepentingan pribadi para oknum yang terlibat.

Hal ini berpotensi merugikan masa depan pendidikan, mengingat dana yang seharusnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan siswa dan peningkatan kualitas pembelajaran, malah disalahgunakan.

Kejadian ini memicu reaksi keras dari masyarakat, khususnya para orang tua siswa dan aktivis pendidikan.

Praktik korupsi di dunia pendidikan sangat merusak kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan, terlebih jika melibatkan pihak-pihak yang seharusnya menjadi teladan bagi generasi muda.

Di sisi lain, Muh Rizal Noma, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Monitoring Kinerja Aparatur Negara Indonesia (LEMKIRA), juga mengecam praktik ini.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. This is the right blog for anyone who wants to find out about this topic. You realize so much its almost hard to argue with you (not that I actually would want…HaHa). You definitely put a new spin on a topic thats been written about for years. Great stuff, just great!