Tanah Milik di Jadikan Jalan Umum, Janji Ganti Rugi Pemkab Maros Hanya Isapan Jempol

  • Whatsapp

xposetvsulsel – Istilah Ganti Rugi pada setiap pembangunan infrastruktur adalah suatu kewajiban. Bentuk Pemberian Ganti Kerugian Pembebasan Kepemilikan Hak Atas Tanah dapat berupa uang, tanah pengganti, permukiman kembali, kepemilikan saham, atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak sesuai pasal 36 UU no 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah.

Hal tersebut berbanding terbalik kepada Haji Ambo. Sebagai pemilik lahan yang dijadikan jalan umum penghubung antar desa. Kembali menuai sorotan pasalnya lahan yang selama ini ia tempati selama bertahun tahun telah disulap menjadi jalan penghubung. Ironisnya jalan penghubung telah dibuat janji ganti rugi dari pemkab Maros, Sulsel hanya isapan jempol, malah dirinya dilaporkan oknum LSM dengan dugaan pembalakan dilahannya sendiri.

Berbagai cara telah ia upayakan agar haknya terbayarkan, kini haji ambo hanya mengharap pertolongan terakhir yakni meminta bantuan ke presiden Prabowo agarย  dirinya mendapat ganti rugi atas lahannya. Haji ambo sangat mengharapkan bantuan Presiden danย  meminta agar semua oknum yang telah merampas haknya di beri ganjaran yang setimpal.

Ganti rugi
Lahan yang telah di jadikan jalan penghubung tanpa ganti rugi

Saat di temui awak media, di sebuah rumah Empang ukuran 5 x 5 di kawasan kuricaddi, desa nisombalia, kabupaten Maros, dengan mata berkaca kaca, haji ambo mengeluarkan unek uneknya kepada beberapa jurnalis media, ia tak tahu lagi mengadu kemana,ย  harapan terakhir adalah kepada presiden, 31/01/2025.

Pada pemberitaan sebelumnya, wakil bupati maros, Suhartina Bohari mengunjugi lahan pembangunan jalan penghubung desa kuri caddi ke desa kurri lompo. Suhartina bahkan menjadi fasilitator antara pemilik lahan dengan pemerintah desa nisombalia melalui jalan musyawarah tudang sipulung yang telah dilakukan.

Suhartina bahkan memastikan nilai kompensasi yang akan di terima haji Ambo dilakukan sesuai aturan dan transparan dalam pembayaran. โ€œKami telah berkomitmen untuk memenuhi hak warga yang lahannya digunakanย  untuk kelancaran proyek ini. Semuanya dilakukan secara terbuka dan adil,โ€ Ujar suhartina.

Bahkan Suhartina menyampaikan optimisnya bahwa infrastruktur berupa jalan penghubung tersebut akan membawa manfaat besar bagi masyarakat sekitar, baik dari segi mobilitas maupun pengembangan ekonomi. Jalan penghubung sepanjang 900 meter ini diharapkan dapat segera rampung tanpa hambatan setelah proses ganti rugi

Adanya dugaan pembabatan pohon mangrove seluas 6 hektar dengan mesin gergaji sebenarnya tidak dilakukan oleh haji ambo, menurut pihak keluarga haji ambo terjadinya pembabatan dilakukan oleh orang orang yang merupakan suruhan oknum kepala desa nisombalia, kabupaten Maros. H ambo masse sebagai pemilik lahan sempat mendatangi para pekerja yang sedang melakukan pemotongan mangrove jenis api apitersebut dengan menanyakan alasan dan siapa yang menyuruh melakukan, alhasil haji ambo masse hanya mendapatkan jawaban dari beberapa pekerja tersebut ” saya hanya diperintahkan kepala desa,dengan alasan akan di buat jalan,” Ujar haji ambo masse.

Kantor Dinas Lingkungan Hidup sendiri telah memastikan lahan tersebut bukan bagian dari hutan mangrove sebagaimana tuduhan, sesuai surat dari Kementerian Lingkungan Hidup bernomor registrasi : S58/BPHTL.VII/PPKH/PLA.2/1/2024 yang menyatakan bahwa titik koordinat lahan tersebut berada di luar kawasan hutan dan masuk dalam Area Penggunaan Lain.

Sebelumnya Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maros, Dr. Murad Abdullah, mengonfirmasi keabsahan lahan Haji Ambo sebagai pemilik sah berdasarkan dokumen NBP: 28939/2024. Mengenai status lahan kepala kantor BPN Maros bisa melanjutkan proses permohonan Haji Ambo, apabila telah menyelesaikan prosesdur dari beberapa instansi terkait dan menyelasaikan dulu persoalan laporan kepolisian

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *