Solar Subsidi Ilegal Mengalir ke Kapal di Sulut, Kasat Reskrim Diduga Intervensi Konfirmasi

  • Whatsapp

Loading

Manado, XposeTV– Dua truk dump truck dengan muatan puluhan drum berisi solar subsidi terparkir di samping Kantor UPTD Kelautan dan Perikanan Sulut. Drum-drum, berkapasitas 200 liter, diduga digunakan untuk penyaluran bahan bakar subsidi secara ilegal.

banner

Kendaraan tersebut diduga milik pengusaha kapal ikan bernama Ko Riko. Solar subsidi ini rencananya akan dipindahkan ke kapal milik Ko Riko dan dipakai untuk transaksi di tengah laut.

Praktik ini merupakan bagian dari jaringan penyaluran solar subsidi ilegal yang kerap terjadi, bahkan diduga mendapat perlindungan oknum aparat penegak hukum Polresta Manado.

Salah satu narasumber mengatakan ini bukan pertama kali, dan bisnis ini sering dilakukan tanpa izin resmi atau legalitas perusahaan. Aktivitas semacam ini membuat pengawasan kelautan dan perikanan makin sulit berjalan efektif.

Saat dikonfirmasi, Kepala Satuan Reserse Kriminal, Muhamad Isral, terkesan mengintervensi proses konfirmasi wartawan terkait praktik solar ilegal ini. Hal ini menimbulkan dugaan adanya intervensi dalam proses penegakan hukum.

Kasat Reskrim mengatakan maksud permintaan konfirmasi adalah untuk mengetahui tujuan berkumpulnya truk-truk tersebut, namun tidak memberikan jawaban jelas.

Penyaluran solar subsidi yang tidak tepat sasaran memang merugikan nelayan kecil dan membahayakan kelestarian sumber daya kelautan. Dugaan keterlibatan aparat ini bisa melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Pihak berwenang diharapkan segera mengusut tuntas kasus ini agar praktik ilegal bisa dihentikan dan sumber daya laut serta subsidi pemerintah bisa digunakan sebagaimana mestinya. (Tim)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait