Sempat Viral, Kisah asmara pengusaha kayu Hasrat terpendam, Pacar di Polisikan

  • Whatsapp

ExposeTVSumbawa Besar|NTB, – Sempat heboh di sosial media, Facebook, Instagram dan Media Online, Seorang pengusaha kayu di Kabupaten Sumbawa melaporkan kekasihnya ke Polres Sumbawa karena diduga melakukan tindak pidana penipuan.

diberitakan di beberapa media online dan sosial media, kisah asmara yang berujung kepada pelaporan tersebut berawal dari dugaan penipuan yang dilakukan oleh AV (29) terhadap seorang pengusaha kayu UD Muncul Jaya di lingkungan Sernu Kelurahan Lempeh.

Dimana menurut keterangannya, pengusaha kayu tersebut memberikan uang kepada AV sebanyak 6 Juta Ruapiah. 1 Juta Rupiah diberikan oleh AR (47) untuk biaya salon, kemudian 5 Juta Rupiah diberikan sebagai uang kesungguhan jalinan asmara mereka.

Menurut keterangan AV kepada AnalisNews, perkenalan mereka berawal dari AR yang ingin berkenalan dengannya melalui WhatsApp. Setelah berkenalan dan sering melakukan komunikasi, akhirnya AR mengungkapkan perasaan cinta kepada AV. Seiring berjalannya waktu, AR dan AV berpacaran, dan melakukan jalan-jalan (ngedate) ke salah satu salon kecantikan.

“Setelah kita jadian, dia ajak saya keluar makan, terus dia temani saya ke Salon. Sampai di Salon, saya dikasih duit case 1 Juta untuk bayar Salon”. Jelas AV

Seiring berjalannya waktu, AV meminta keseriusan AR dengan mengenalkannya ke orang tua AV. AV kemudian meminta AR untuk menelpon orang tuanya yang berada di luar Kota. Dalam percakapan dengan orang tua AV, sebagai keseriusannya, AR menyanggupi untuk memberikan uang tiket pesawat sebanyak 5 juta rupiah kepada orang tua AV.

“Setelah bicara dengan orang tua saya, dia berjanji akan kirim uang tiket pesawat. Pas siang harinya, saya diajak ke Gudang Kayunya dan ke kebun jati yang dia mau bayar. Setelah dari sana, kita mampir ke ATM. Di ATM, dia Transfer uang 50 Juta untuk bayar kebun kayu jati, kemudian dia transfer 5 Juta ke rekening saya”. Ujarnya

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait