Sekretaris Komisi D Zahlul Yussar Tekankan Perlunya Koordinasi Lintas OPD Untuk Integritas Data Keluarga Sejahtera

  • Whatsapp

Xpose tv.Live, Sidoarjo – Sekretaris Komisi D, Zahlul Yussar memberikan masukan penting tentang perlunya koordinasi lintas OPD di Kabupaten Sidoarjo
untuk integritas data di seluruh Kabupaten Sidoarjo. Rabu (21/5/25)

“Jangan sampai ada perbedaan data atar OPD. misalnya data keluarga sejahtera, keluarga pra sejahtera. Data dari Dinas Sosial Berbeda dengan
Data Dinas Tenaga Kerja, berbeda pula dengan data Dinas P3AKB. Masih banyak simpang siur data yang harus menjadi perhatian kita semua.
Kalau itu terjadi, bisa-bisa masyarakat miskin yang sebenarnya malah tidak terjangkau oleh program pemerintah. ” Kata Politisi muda yang juga
Ketua Partai Demokrat Sidoarjo itu.

Masukan Zahlul Yussar ini sempat diamini oleh puluhan kader PPKBD (Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa)
yang hadir dalam kegiatan Bimbingan Teknis
Operasionaliasi Sistem Informasi Keluarga (SIGA) di pendopo kecamatan Prambon, Rabu (21/05). Salah satu peserta bimbingan teknis ini kemudian
mengangkat kasus pemberian tambahan makanan telur yang terjadi beberapa waktu yang lalu.

Ketidakakuratan data malah membuat simpang siur pemberian bantuan makanan tambahan ini, kata salah satu peserta BImtek tersebut. Yang
seharusnya dapat tambahan makanan malah tidak mendapat, sedangkan yang lain malah mendapatkan beberapa kali.

“Itu salah satu contoh yang tidak boleh terjadi. Jangan-jangan nanti ada mereka yang pekerjaannya hanya duduk-duduk saja
mempermainkan data-data seperti ini, lalu dia selalu mendapatkan bantuan setiap kali ada bantuan dari pemerintah pusat, dari OPD,
dan bantuan lain-lain yang saat ini banyak diberikan oleh pemerintah.”

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait