Xposetv, TULUNGAGUNG – Satresnarkoba Polres Tulungagung mengamankan seorang remaja asal Kabupaten Blitar saat berada di depan warung kopi masuk Desa Panggungrejo, Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung. Kamis (03/03) sekira pukul 21.30 WIB.
NY (18) diamankan oleh anggota Satresnarkoba Tulungagung, dikarenakan telah mengedarkan minuman keras jenis arak bali tanpa adanya surat ijin / surat edar yang sah di Kabupaten Tulungagung.
Alhasil, remaja asal Desa Jeding, Kecamatan Sanankulon, Kota. Blitar tersebut, langsung digelandang ke Mapolres Tulungagung beserta barang buktinya untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, S.H., mengatakan, selain peredaran Narkoba, peredaran miras di Kabupaten Tulungagung juga menjadi salah satu prioritas anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung yang harus diselesaikan, Sabtu Pagi (06/03/22)