Satresnarkoba Polres Tulungagung Tangkap Remaja Edarkan Arak Bali

  • Whatsapp

Loading

Xposetv, TULUNGAGUNG – Satresnarkoba Polres Tulungagung mengamankan seorang remaja asal Kabupaten Blitar saat berada di depan warung kopi masuk Desa Panggungrejo, Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung. Kamis (03/03) sekira pukul 21.30 WIB.

Bacaan Lainnya

NY (18) diamankan oleh anggota Satresnarkoba Tulungagung, dikarenakan telah mengedarkan minuman keras jenis arak bali tanpa adanya surat ijin / surat edar yang sah di Kabupaten Tulungagung.

Alhasil, remaja asal Desa Jeding, Kecamatan Sanankulon, Kota. Blitar tersebut, langsung digelandang ke Mapolres Tulungagung beserta barang buktinya untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, S.H., mengatakan, selain peredaran Narkoba, peredaran miras di Kabupaten Tulungagung juga menjadi salah satu prioritas anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung yang harus diselesaikan, Sabtu Pagi (06/03/22)

“Hal ini, mengingat akibat yang ditimbulkan dari masyarakat yang mengkonsumsinya. Mereka akan kehilangan kesadaran dan akan melakukan perbuatan yang diluar nalar dan diluar kendali karena kehilangan kesadaran,” tutur Iptu Nenny.

Remaja bau kencur tersebut, melanggar Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen sub pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Sub pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan sub Pasal 36 jo Pasal 15 ayat (1) Perda Kab. Tulungagung Nomor 4 Tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kab. Tulungagung.

“Dari penangkapan terhadap remaja itu, anggota menyita barang bukti berupa sebuah kardus yang berisikan 47 botol miras jenis arak Bali ukuran 600 ML, 2 buah HP, uang tunai Rp. 200.000,- hasil penjualan miras arak Bali dan 1 unit sepeda motor dengan Nopol AG2375KCC sarana pelaku menjual miras,” tutup Iptu Nenny Sasongko. (Bejo)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. I’m really impressed along with your writing abilities and also with the structure in your blog.
    Is this a paid theme or did you modify it yourself?
    Either way stay up the excellent high quality writing, it’s rare
    to peer a great blog like this one these days. Youtube Algorithm!