Xposetv, Tulungagung – Anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung benar – benar menunjukkan taringnya. Selang 1 jam usai menangkap seorang pengedar Pil Double L di sebuah warkop, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung kembali mendapatkan seorang pengedar Pil Double L. Rabu (02/02) sekira pukul 20.00 WIB.
Kinerja Polisi yang khusus menangani perkara Narkotika dan obat keras ilegal ini, patut mendapatkan acungan jempol. Satresnarkoba Polres Tulungagung membuktikan komitmennya untuk menciptakan Kabupaten Tulungagung yang bersih dari peredaran Narkotika dan obat ilegal.
Pengedar Pil Double L yang berhasil ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung yakni, ND alias Lepok (30) asal Dusun Bendoburuh, Desa Kacangan, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung. Pelaku ditangkap petugas didalam rumahnya sendiri.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, S.H., menyampaikan, “Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti berupa, 38 butir Pil Double L siap edar, uang sebesar Rp. 117.000;, 3 buah plastik klip kecil bekas menyimpan Pil Double L, sebuah bungkus rokok tempat menyimpan Pil Double L dan sebuah HP.”