Polresta Mojokerto Tetapkan Suami Jadi Tersangka, Kopi Campur Racun Tikus

  • Whatsapp

Xposetv, Mojokerto – Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan pihaknya menetapkan Samno (44) suami korban merupakan tersangka tunggal. Tersangka diduga merencanakan pembuahan terhadap istrinya Ponisri (47).

Namun tak hanya istri tersangka yang menjadi korban. Nur Akhmadi (40) pengunjung pertama di warung kopi Ponisri juga menjadi korban. Selasa (08/03/22).

Bacaan Lainnya

Dari hasil penyelidikan petugas ditemukan kejanggalan pada lokasi kejadian. Berdasarkan alat bukti petunjuk dan analisa, terdapat zat beracun di kopi. Serbuk racun tikus tersebut dituangkan tersangka yakni suami korban ke dalam bubuk kopi. Diduga tersangka merasa cemburu dengan korban.

“Racun tikus memang dapat dibeli dengan muda di toko pertanian dengan harga terjangkau. Ini dilakukan karena kecemburuan terhadap istri yang setiap hari melayani orang-orang membeli kopi di situ. Ternyata korban yang mengalami kondisi parah bukan istrinya namun salah satu pelanggan. Alhamdulillah kondisi korban yang sebelumnya koma, saat ini sudah membaik,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya Samno dijerat pasal 340 KUHP jo pasal 53 KUHP subs pasal 338 KUHP jo pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan yang direncanakan.

“Karena yang bersangkutan diduga kuat merencanakan pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara,” ujar Rofiq.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait