Polresta Banyuwangi Lakukan Arahan Kapolri Tingkatkan Akselerasi Vaksinasi

  • Whatsapp

Xposetv, BANYUWANGI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi sesuai perintah Kapolri bergerak cepat dengan dukungan Polsek jajarannya melakukan evaluasi penyebab meningkatnya angka harian Covid-19 di Banyuwangi, belakangan ini, Rabu (16/02/22).

Jajaran Forkopimda Banyuwangi, Bupati Ifuk Fiestiendani, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu, Dandim 0825 Banyuwangi Letkol (Kav) Eko Yuli, Danlanal Letkol (P) Ansori dan pejabat terkait lainnya hadir dalam pelaksanaan vaksinasi Booster di Gedung Graha Pena Banyuwangi.

Bacaan Lainnya

Kombes Pol Nasrun Pasaribu Kapolresta Banyuwangi menyampaikan bahwa, hal itu perlu dijadikan perhatian untuk menyiapkan antisipasi dan strategi dalam rangka penanganan dan pengendalian Pandemi Covid-19.

“Ini menjadi perhatian kita semua walaupun di satu sisi, hal yang membedakan adalah keterisian tempat tidur, angka kematian, yang apabila dibandingkan varian Delta, maka angkanya saat ini masih berbeda jauh,” tutur Kombes Pol Nasrun saat berada di Graha Pena Banyuwangi.

Kapolresta menuturkan, peningkatan angka Covid-19 harus dijadikan evaluasi dan pemetaan apa yang menjadi penyebabnya. Apakah karena kedisiplinan warga pakai masker berkurang atau interaksi sosial masyarakat yang tinggi tanpa menerapkan aturan Protokol Kesehatan (Prokes).

“Tentunya harus dikelola disesuaikan dengan SE Mendagri kemudian semua harus dilakukan untuk menekan agar laju pertumbuhan Omicron bisa kita kendalikan,” jelas Kapolresta Banyuwangi.

Kami bersama jajaran dan instansi terkait melakukan evaluasi PPKM. Kapolri memberikan perhatian khusus. Beliau ingin ada peningkatan terkait akselerasi vaksinasi yang sudah kita laksanakan dalam waktu 1-2 minggu ke depan, terang Kapolresta.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait