Pemkot Bekasi Lakukan Investigasi Dan Evaluasi Kinerja Perseroda Sinergi Patriot.

  • Whatsapp
Pemkot Bekasi lakukan

Loading

XposeTV, Kota Bekasi – Pemkot Bekasi lakukan investigasi dan evaluasi terhadap kinerja PT. Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda) dan efisiensi struktur perusahaan tahun 2022. Terdapat kerugian perusahaan yang membuat Pemkot Bekasi selaku pemegang saham pengendali me lakukan langkah salah satunya dengan memberhentikan Direksi BUMD PT. Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda).

Bacaan Lainnya

Adapun pemberitaan media terkait pemberhentian Direksi BUMD PT. Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda) dengan ini  Pemkot Bekasi perlu sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Pada tanggal 18 April 2023 PT. Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda) melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan dalam rangka menindaklanjuti Laporan Keuangan Audited Tahun Buku 2022 dan pelaksanaan Ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang berbunyi “Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir”;

2. Berdasarkan laporan keuangan audited PT. Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda) Tahun Buku 2022, Direksi menyampaikan Laporan konsolidasi laba rugi Perusahaan Tahun 2022, dimana Perusahaan mencatatkan kerugian sebesar Rp2.884.738.386 (dua milyar delapan ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu tiga ratus delapan puluh enam rupiah)

3. Dengan kerugian yang dialami oleh PT. Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda), Pemerintah Kota Bekasi selaku pemegang saham pengendali melakukan evaluasi atas kinerja PT. Sinergi Patriot Kota Bekasi (Perseroda) dan memutuskan pada RUPS tanggal 18 April 2023 untuk memberhentikan dengan hormat:

a. Direktur Utama;

b. Direktur Pengembangan Bisnis; dan

c. Melakukan restrukturisasi struktur pengurus PT. Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda) yang semula diisi oleh 2 (dua) Direksi yaitu Direktur Utama dan Direktur Pengembangan Bisnis menjadi 1 (satu) Direksi yaitu Direktur.

4. Keputusan sebagaimana dimaksud poin 3 di atas, dilakukan dalam upaya melakukan efisiensi yang maksimal dalam struktur Perusahaan serta dalam rangka pelaksanaan penyesuaian antara posisi, kontribusi dan beban Perusahaan.

5. Untuk selanjutnya, pelaksanaan operasional Perusahaan akan dilakukan oleh General Manager yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Direktur dan pelaksanaan pengisian Direktur Definitif selanjutnya akan dilaksanakan dengan tahapan seleksi terbuka sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

 

(SH)

 

 

 

 

 

 

 

 

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *