XposeTV//Boalemo – Pengadilan Agama Tilamuta telah melaksanakan pembacaan putusan dan eksekusi terhadap perkara Nomor 1/Pdt.Eks/2024/PA.Tlm pada hari Kamis, 17 April 2025, pukul 11.00 WITA, bertempat di kediaman Termohon di Desa Tapadaa, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.
Baca Juga: kebakaran-terjadi-di-asrama-man-tilamuta-kerugian-capai-lima-juta-rupiah/
Kegiatan eksekusi dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Tilamuta, Ibu Royana Latif, S.HI., M.A., dan dihadiri oleh sejumlah unsur terkait, di antaranya:
– Jajaran Pengadilan Agama Tilamuta
– Kabag OPS Polres Boalemo, AKP Ondang Jakaria
– Kasat Samapta Polres Boalemo, AKP M. Nasir Dama
-Camat Botumoito yang diwakili oleh Kasie Trantibum, Lince Potutu
1 Komentar