Mendesak Kapolda Sumut Turun Tangan! Kasus Penggelapan Leon Gadai Medan Jangan Dibiarkan Jadi ‘Dagangan’ Aparat!

  • Whatsapp

XPOSE TV Medan – Mediasi yang digelar di Polsek Helvetia Medan pada 12 April 2025 pukul 11.00 WIB berakhir deadlock. Pihak Leon Gadai, diwakili inisial Silaban (yang mengklaim sebagai GM Leon Gadai), bersikukuh meminta pelunasan utang sebelum mengembalikan mobil Avanza BK 1665 GL beserta surat-suratnya ke Bos Gadai Binjai. Sampaikan Nova br Siregar kepada media ini, Rabu (16/04/2025)

 

Bacaan Lainnya

Lebihlanjut, Nova br Siregar selaku korban menegaskan, TIDAK ADA HUBUNGAN UTANG PIUTANG dengan Leon Gadai Medan! Yang ada adalah tindak pidana pencurian/ perampasan, penipuan, dan penggelapan yang dilakukan pihak Leon Gadai pada 4 Maret 2025, ujar Nova.

 

Menurutnya, kegagalan mediasi ini semakin mempertegas kelalaian hukum yang terjadi. Meski telah 2 bulan berjalan, tidak ada upaya serius dari Kapolsek Helvetia Medan untuk menahan pelaku utama, Andrian Simanjuntak, maupun pimpinan Leon Gadai. Padahal, bukti pidana telah jelas: pengambilan paksa kendaraan tanpa dasar hukum dan manipulasi dokumen, tegasnya.

 

Kami Menuntut: 

 

1. Kapolsek Helvetia Medan segera mengeluarkan Surat Perintah Penahanan (SPHP) terhadap Andrian Simanjuntak dan pimpinan Leon Gadai.

2. Proses penyidikan yang dijanjikan paling lambat 16 April 2025 harus dipastikan transparan dan sesuai KUHAP.

3. Kapolda Sumatera Utara dan Kapolrestabes Medan wajib turun tangan mengawal kasus ini untuk mencegah rekayasa aparat.

 

Peringatan Keras!

Jika hingga 17 April 2025 tidak ada tindakan konkret, kasus ini akan dilaporkan langsung ke Mabes Polri disertai gugatan pidana atas pasal-pasal:

– Pasal 362 KUHP (Pencurian)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *