MBG Basi di Sekolah Dinkes Kota Malang Beberkan Beberapa Fakta 

  • Whatsapp
MBG
Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, dr. Husnul Muarif, saat diwawancarai.(foto: xposeTV.live/hsn)

Loading

xposeTV // Kota Malang – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang meningkatkan gizi anak sekolah dasar di Kota Malang mendadak jadi sorotan publik. Persoalan ini bermula ketika beberapa sekolah dasar di Kota Malang, termasuk SD Negeri 2 Dinoyo Kota Malang , menemukan paket MBG basi dan berbau tidak sedap. Pihak sekolah kemudian mengembalikan makanan tersebut ke penyalur karena dianggap tidak layak konsumsi.

Bacaan Lainnya

Sejumlah wali murid pun mengunggah keluhan ke media sosial saat mengetahui paket MBG basi, membuat kasus ini viral dan mendorong Dinkes melakukan investigasi cepat.Kini hasil uji laboratorium dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang akhirnya menguak penyebabnya.

“Kami kaget, anak-anak sudah siap makan tapi ternyata makanannya basi. Untung guru langsung tanggap dan tidak membagikan,” ujar salah satu orang tua siswa yang enggan disebut namanya.

Dari empat sampel makanan yang diuji, tiga di antaranya positif mengandung mikroba. Hasil ini menjadi peringatan keras bagi penyedia makanan MBG agar memperhatikan kebersihan dan standar pengolahan.

Kepala Dinkes Kota Malang, dr. Husnul Muarif, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 9 Oktober 2025, oleh Puskesmas Dinoyo.

“Sampel yang diambil meliputi ayam suwir, tahu goreng, tumis wortel-jagung-buncis, dan nasi putih. Dari hasil uji, hanya tahu goreng yang aman,” ungkap Husnul, Selasa (14/10/2025).

Menurut Husnul, kontaminasi mikroba diduga berasal dari ompreng makanan yang tidak dicuci bersih. “Ompreng itu sebelumnya digunakan untuk menu ikan dori. Diduga proses pencuciannya tidak sempurna, sehingga saat dipakai kembali terjadi kontaminasi,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan Dinkes bersama Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) menunjukkan bahwa masalah utama bukan pada bahan makanan, melainkan proses penyimpanan dan wadah pengemasan.

Dinkes kemudian memberikan sejumlah rekomendasi tegas kepada pihak penyedia makanan (SPPG). Yakni, ompreng harus dicuci bersih dan direndam air panas agar lemak dan bau ikan hilang sempurna.

Suhu freezer dan cold storage wajib dijaga sesuai standar penyimpanan makanan siap saji dan proses memasak dianjurkan memakai air PDAM untuk memastikan kualitas air bersih.

“Kami juga menegaskan agar seluruh penyedia MBG memperketat SOP dan kebersihan dapur. Ini jadi pelajaran penting agar kejadian serupa tidak terulang,” tutur Husnul.

Meski sempat menjadi perhatian, Husnul memastikan aktivitas program MBG kembali berjalan normal sehari setelah kejadian.

“Setelah insiden hari Kamis, Jumatnya sudah kembali normal. Tidak ada lagi keluhan dari siswa maupun pihak sekolah,” ujarnya.

Ia menambahkan, mikroba yang ditemukan tidak menyebabkan penyakit serius, namun tetap menjadi alarm agar pengawasan diperketat.

“Ayam suwir yang diperiksa tidak basi, hanya kurang matang. Tapi jika wadahnya tidak bersih, risiko mikroba tetap tinggi,” jelasnya.

Dinkes pun memperkuat sistem pengawasan berjenjang. Kini, selain petugas kesehatan, guru juga dilibatkan untuk memeriksa makanan sebelum dibagikan ke siswa.

“Kalau makanan terlihat tidak layak, guru bisa langsung melapor ke Dinkes atau SPPG,” tegas Husnul

Kini, seluruh penyedia MBG di Kota Malang diwajibkan mengikuti Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) dan pembinaan ulang terkait standar penjamah makanan.

“Semua SPPG sudah dilatih, tapi beberapa memang masih perlu pembenahan. Kami akan lakukan penilaian ulang setelah perbaikan,” kata Husnul menegaskan.

Dengan langkah-langkah pembenahan ini, Dinkes berharap kepercayaan masyarakat terhadap program Makan Bergizi Gratis dapat pulih kembali.

“Kami akan terus mengawal agar anak-anak mendapatkan makanan yang aman, sehat, dan bergizi,” pungkasnya.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *