Kapolda Jawa Timur Kembalikan Motor Milik Wanita Ojol Korban Curanmor

  • Whatsapp

Sementara itu motor yang sudah ditemukan ini nantinya akan kembali digunakan untuk kerja sebagai ojek online (ojol) lagi. Sedangkan motor pemberian pak presiden akan digunakan suami juga untuk kerja sebagai ojol.

“Alhamdulillah untuk kerja, nantinya bisa membantu untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga,” terangnya.

Bacaan Lainnya

Sementara itu Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Direktur Kriminal Umum Kombes Pol Totok Suhariyanto, Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo dan Kasubdit III Jatanras AKBP Lintar Mahardhono, menyerahkan secara langsung motor milik korban pencurian di Mapolda Jatim.

Irjen Nico menyampaikan, bahwa setelah mendengar adanya pencurian sepeda motor milik salah satu ojek online wanita di Surabaya. Tim gabungan dari Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim telah membentuk tim untuk mengungkap kasus tersebut.

“Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang banyak membantu untuk mengungkap kasus ini. Dengan laporan masyarakat dengan cepat sehingga tim bisa bekerja dengan cepat,” tukas Irjen Pol Nico Afinta.

Kami sampaikan kepada pelaku, bahwa tim dari Polda Jatim dan Polrestabes akan menjaga dan mencari terus pelaku kejahatan. Karena yang dilakukan mereka ini mengganggu, kami ucapkan terima kasih kepada seluruh tim yang sudah bekerja dengan baik, tandasnya.

Lebih jauh disampaikan, di level pencegahan sudah dibentuk tim patmor (patroli motor) yang melaksanakan patroli untuk mencegah curanmor dan tawuran.

Himbauan Kapolda kepada masyarakat pengguna kendaraan bermotor agar mengkunci dobel motor dan untuk parkir di area yang sudah disediakan, di area perkantoran juga harus terpasang CCTV untuk memantau dari pelaku kejahatan.

“Sekali lagi saya ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada tim yang berhasil mengungkap serta masyarakat yang aktif dalam membantu menjaga Kamtibmas di Jawa Timur,” pungkas Irjen Nico.(Bejo)

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *