Gerakan Muda Sumbawa Barat Sorot Proyek Pengerjaan Pengaspalan Di Duga Asal-Asalan Di Kota Taliwang

  • Whatsapp
Gerakan Muda
Gerakan Muda Sumbawa Barat Sorot Proyek Pengerjaan Pengaspalan Di Duga Asal-Asalan Di Kota Taliwang

Loading

XPOSE TV//Sumbawa Barat, NTB – Gerakan Muda Sumbawa Barat soroti pengerjaan dan pemadatan aspal di jalan kota Taliwang yang diduga tidak sesuai dengan teori yang ada, sehingga kualitas jalan yang dihasilkan pun tidak maskimal.

Bacaan Lainnya

“Banyak sekali kasus proyek jalan di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang mengalami kerusakan sebelum umur rencana, sehingga bisa dipastikan dalam pengerjaannya kurang maksimal,” kata Aktivis Gerakan Muda Sumbawa Barat (GERAM KSB), Yudi Prayudi kepada media Xposetv.live, Rabu (16/11/23).

Aktivis muda yang kerap disapa Yudi itu menyampaikan, sebagai contoh pemadatan aspal mestinya dilakukan dengan benar sesuai spesifikasi yang disyaratkan oleh Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) karena akan berpengaruh terhadap campuran aspal.

“Beberapa resiko negative yang dihasilkan apabila pemadatan kurang sempurna antara lain, aspal rusak sebelum waktunya, agregat campuran aspal akan mudah terpisah akibat kurang pemadatan, kelenturan aspal berkurang dan permukaan aspal tidak rata,” ungkap bung Yudi.

Gerakan Muda

Yudi menjelaskan, apabila melihat cara kerja pengerjaan jalan yang menjadi mayoritas pengerjaannya di KSB, ibarat main sulap, dan diduga tidak melakukan tahapan pemadatan sebanyak tiga kali sesuai mekanisme dalam pengerjaan jalan.

“Dimana tahap pertama penggilasan awal dengan kecepatan maksimal 4 km/jam dan pemadatan kedua harus dilaksanakan dengan alat pemadat roda karet atau PTR sedekat mungkin dibelakang penggilasan awal dengan kecepatan maksimal 10 km/jam, dan pemadatan akhir atau penyelesaian harus dilaksanakan dengan alat berat pemadat roda baja tanpa penggetar (Vibrasi),” ujarnya.

Tidak sampai disitu, aktivis Gerakan muda sumbawa barat Yudi secara lugas mengatakan, bahwa faktanya dilapangan tidak menunjukan tahapan demikian, dimana asal cepat dan asal jadi saja. Persoalan ini belum termasuk dugaan ketebalan yang tidak sesuai Rencana Anggara Belanja (RAB), termasuk komposisi campuran aspal serta suhu penghamparan aspal dimana pengawasan temperature atau suhu aspal di duga tidak terjaga karena yang memproduksi hanyalah satu AMP (Asphalt Mixing Plant) dan mayoritas dikerjakan malam hari.

“Terhadap dugaan permainan monopoli pekerjaan jalan di KSB sedang kami dalami dan siapkan bukti-bukti termasuk terkait penggunaan materialnya yang diduga terjadi penyimpangan,” ujar Yudi Prayudi aktivis Gerakan Muda Sumbawa Barat.

Sementara itu, awak media Xposetv.live yang mendapatkan berita dari pihak GERAM, segera untuk menghubungi PPK PU Sumbawa Barat melalui Whatsapp untuk mendapakan informasi secara langsung.

Gerakan Muda
WA Klarifikasi Dan Konfirmasi Dari PPK PU Sumbawa Barat

Bapak Armayadi selaku PPK PU memberikan klarifikasi dan konfirmasikan melalui Whatsapp (Wa) pada rabu malam mengatakan, “Terima kasih kami ucapkan atas atensinya terhadap pembangunan yang ada di Kabupaten Sumbawa Barat terhadap pembangunan jalan di KSB pada umumnya khususnya pekerjaan jalan-jalan yang ada di dalam Kota Taliwang.

Dengan adanya atensi yang dilakukan menunjukan peran serta masyarakat dalam mengawal proses pembangunan. Terkait pengaspalan Jalan Dalam Kota Taliwang dapat kami jelaskan beberapa hal. Segera setelah penandatangan kontrak, jauh-jauh hari sebelum pekerjaan aspal, terlebih dahulu rekanan membawa contoh material ke labotarium untuk di tes propertis dan komposisinya untuk dibuatkan Job Mix Desainnya (JMD).

Atas dasar JMD, kemudian dilakukan trial mix aspal di lokasi AMP untuk menentukan komposisi real agregat kasar, halus dan kadar aspalnya. Yang dimana hasil trial mix + trial lapangan tersebut di buatkan Job Mix Formula (JMF) sebagai acuan dalam produksi aspal termasuk juga jumlah passing PTR.

Saat produksi aspal Quality Control dari konsultan pengawas tetap mengawasi campuran aspal yg diproduksi di AMP. Saat penghamparan aspal dilokasi pekerjaan, tetap dilakukan pengawasan oleh konsultan pengawas baik tebal rencana, lebar rencana.

Selain itu juga setiap produksi aspal per hari tetap dilakukan pengambilan sampel aspal yg dibawa untuk kemudian dibawa ke lab untuk menguji kadar aspal dan Berat Jenis aspal sebagai kontrol terhadap kualitas aspal sesuai dengan JMF.

Untuk pemadatan aspal dilakukan mengacu pada spesifikasi teknis 2018 revisi 2 yang dikeluarkan oleh Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR.  Di dalam Spesifikasi Teknik 2018 Revisi 2 pada Bab 6.3 Tentang Campuran Aspal Panas, pada Pasal 6.3.6. point 4 tentang pemadatan memang disebutkan bahwa pemadatan terdiri dari 3 operasi yaitu awal, antara dan akhir.

Akan tetapi pemadatan akhir bisa tidak dilakukan bila hamparan aspal tidak menunjukan bekas jejak roda pemadatan setelah pemadatan kedua.

Terkait pemadatan antara yang menggunakan roda karet sedekat mungkin di belakang penggilas awal maksudnya agar suhu saat pemadatan masing-masing alat tersebut sesuai dengan syarat yang telah ditentukan.

Pencampuran aspal hotmix harus berada di dalam rentang 145 hingga 155 derajat Celcius.

Penuangan ke Truk, 135 – 150 derajat Celcius.

Pemasokan ke Asphalt Finisher, 130 – 150 derajat Celcius.

Pemadatan Awal, 125 – 145 derajat Celcius.

Pemadatan Antara, 100 – 125 derajat Celcius.

Pemadatan Akhir, kurang lebih 97 derajat Celcius (dalam pengawas tetap kontrol suhu dengan termometer di lapangan).

Untuk menguji apakah tebal yang dihampar sesuai dengan tebal rencana dilakukan uji Core Drill dimana jumlah titik pengambilan sesuai dengan yg tercantum  dalam spesifikasi teknis. Selain itu juga Core Drill dilakukan untuk menguji kepadatan aspal yang telah dihampar.

Proyek ini merupakan salah satu Proyek Strategis Daerah (PSD) dengan rekom JMD dari Balai Jalan DPUPR Provinsi Nusa Tenggara Barat, pendampingan pengawasan oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, dan berkala Probity Audit oleh Inspektorat daerah Kabupaten Sumbawa Barat,” kata Pak Armayadi.

 

Narsum: GERAM & PPK PU Sumbawa Barat

Red: H A

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *