XPOSE TV – Desa Made Kecamatan Lamongan resmi menyandang predikat kampung bebas narkoba, Selasa (5/9) di Balaidesa Made.
Penetapan tersebut merupakan realisasi komitmen Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Polisi Resor (Polres) Kabupaten Lamongan dalam menciptakan lingkungan yang kondusif.
Penetapan predikat kampung bebas narkoba ini berlandaskan jumlah ungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Desa Made cukup tinggi, yakni 5 perkara dengan 6 tersangka. Sedangkan keseluruhan kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Lamongan sampai Agustus 2023 ini tercatat ada 16 perkara dengan 25 tersangka.
“Tingginya kasus narkoba di Desa Made menjadi keprihatinan bagi Pemkab Lamongan. Dibentuknyaย kampung bebas narkoba merupakan upaya Pemkab Lamongan bersama Polres Lamongan dalam menciptakan lingkungan yang kondusif. Disamping itu kami tidak hanya melihat berdasarkan angka saja, namun kami juga melihat dampak dari yang disebabkan para tersangka terutama pada pertahanan keluarga,” tutur Bupati Lamongan Yuhronur Efendi atau usai menandatangani kesepakatan Desa Made sebagi kampung bebas narkoba.
Hadirnya kampung bebas narkoba pertama di Lamongan akan menjadi ajang pembekalan kepada generasi muda akan bahaya narkoba dari sisi medis dan sisi hukum.