Delegasi ICRC Kagum PangkogabwilhanIII Selesaikan Masalah Papua

  • Whatsapp

 

Xposetv.live, Timika, – “Sejak Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menjabat, beliau punya kebijakan mengelola konflik yang terjadi di tanah air Indonesia harus diselesaikan dengan perundangan yang berlaku dengan methoda langkah-langkah Humanis.

Bacaan Lainnya

Saat ini Pemerintah pusat sedang gencar-gencarnya mendorong percepatan pembangunan di wilayah paling Timur Indonesia, penjabarannya TNI harus menjadi pelindung rakyat, harus menjadi solusi oleh sebab itu TNI melaksanakan pembinaan teritorial dengan methoda komsos, ini salah satu wujud penjabaran UU No 34 Tahun 2004 dalam Tugas membantu Pemerintah Daerah”.

Kunjungan Delegasi International Commite of the Red Cross (ICRC)
Kunjungan Delegasi International Commite of the Red Cross (ICRC)

Dalam kunjungan Delegasi International Commite of the Red Cross (ICRC) Pangkogabwilhan III Letjen TNI I Nyoman Cantiasa, S.E., M.Tr. (Han), menyampaikan bahwa Papua saat ini secara umum dalam keadaan baik dan kondusif, walaupun ada beberapa titik penonjolan dinamika oleh kelompok- kelompok yang melakukan kriminal, kita akan lakukan langkah terukur dan tindakan tegas bila dibutuhkan membantu Kepolisian dalam rangka penegakan Hukum.

Baca juga:

Papua bukan status DOM (Daerah Operasi Militer) karena statusnya normal, sama dengan wilayah lainnya, disini kita melaksanakan kegiatan-kegiatan pembinaan, pendampingan, mengawasi dan juga mengisi ruang-ruang kosong yang tidak bisa dipenuhi oleh Pemda seperti menjadi guru di wilayah pedalaman, sebagai tenaga kesehatan dalam rangka membantu kesehatan masyarakat dan Pemerintah di Papua semua ini dilakukan atas permintaan pemerintah daerah demikian penyampaian Pangkogabwilhan III pada diskusi dengan ICRC terkait tentang pendekatan humanis yang dilakukan TNI di wilayah Papua dalam Courtesy Meeting dengan ICRC yang digelar di Meeting Room Rimba Papua Hotel, Timika Mimika Papua, Senin (21/3/2022).

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait