Berkas Perkara Pemalsuan Dokumen KUR p21,Penyidik Tipikor Serahkan MS ke Kejaksaan

  • Whatsapp
Berkas Perkara Pemalsuan Dokumen KUR p21
Berkas Perkara Pemalsuan Dokumen KUR p21,Penyidik Tipikor Serahkan MS ke Kejaksaan

Loading

Kota Gorontalo – XposeTV. Berkas perkara pemalsuan dokumen KUR p21, penyidik Tipikor serahkan MS ke Kejaksaan. Penyidik Tipikor Polresta Gorontalo Kota menyerahkan MS (34) warga kecamatan Dumbo Raya Kota Gorontalo ke pihak kejaksaan, dimana kasus pemalsuan dokumen KUR telah dinyatakan lengkap (p21).

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., MH melalui kasat reskrim Kompol Leonardo Widharta, SIK menjelaskan bahwa MS ditetapkan tersangka atas laporan pemalsuan dokumen pinjaman KUR yang dilaporkan oleh Ayu Lestari.

Dikatakan Kompol Leonardo bahwa Ayu Lestari mengetahui kejadian tersebut pada awal mei 2024 , dimana saat itu Ayu melakukan permohonan kredit KPR di Bri namun dirinya terkejut saat pihak bank mengatakan bahwa namanya sudah BI Cheking atas pinjaman KUR di Bri Unit Kota Utara.

Baca juga: amankan-11-orang-debt-collector-pasca-pengrusakan-gudang/

Lebih lanjut Kompol Leonardo mengungkapkan bahwa MS mengakui telah menggunakan data dari Ayu Lestari untuk pengajuan KUR di Bri dengan pinjaman senilai Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan angsuran perbulan Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) selama 3 tahun, namun MS hanya membayar 2x angsuran.

Berkas Perkara Pemalsuan Dokumen KUR p21

“jadi data dari Ayu Lestari benar digunakan oleh MS untuk penggunaan kredit KUR , dan menurut MS hanya oknum mantri yang melakukan survey mengetahui jika identitas terebut bukan miliknya sementara karyawan lainya tidak mengetahui ” Ujar Kompol Leonardo

MS dijerat dengan Pasal 264 ayat (1) Ke-1 KUHPidana tentang dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat,dimana dari hasil pemeriksaan MS dengan sengaja menggunakan data dari Ayu Lestari untuk permohonan KUR untuk modal usaha karena nama MR sudah Blacklist, tutup Kasat Reskrim

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *