Kota Gorontalo – XposeTV. Berkas perkara pemalsuan dokumen KUR p21, penyidik Tipikor serahkan MS ke Kejaksaan. Penyidik Tipikor Polresta Gorontalo Kota menyerahkan MS (34) warga kecamatan Dumbo Raya Kota Gorontalo ke pihak kejaksaan, dimana kasus pemalsuan dokumen KUR telah dinyatakan lengkap (p21).
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., MH melalui kasat reskrim Kompol Leonardo Widharta, SIK menjelaskan bahwa MS ditetapkan tersangka atas laporan pemalsuan dokumen pinjaman KUR yang dilaporkan oleh Ayu Lestari.
Dikatakan Kompol Leonardo bahwa Ayu Lestari mengetahui kejadian tersebut pada awal mei 2024 , dimana saat itu Ayu melakukan permohonan kredit KPR di Bri namun dirinya terkejut saat pihak bank mengatakan bahwa namanya sudah BI Cheking atas pinjaman KUR di Bri Unit Kota Utara.