‎Babinsa Kawal Pemahaman IKD demi Kemudahan Layanan Masyarakat

  • Whatsapp

Loading

Lenangguar, Sumbawa — Babinsa Desa Lenangguar Koramil 1607-03/Ropang, Sertu Burhanudin, menunjukkan peran aktif dalam kegiatan sosialisasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dilaksanakan di ruang rapat Kantor Camat Lenangguar, Rabu (29/04/2026).

‎Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta terkait penggunaan aplikasi IKD sebagai sarana penyimpanan data kependudukan secara digital, sehingga mempermudah akses berbagai dokumen penting seperti KTP, Kartu Keluarga, dan dokumen lainnya secara cepat, aman, dan efisien. Selain itu, kegiatan ini juga mendukung percepatan transformasi layanan publik berbasis digital di wilayah Kecamatan Lenangguar.

‎Dalam pelaksanaannya, Sertu Burhanudin tidak hanya hadir sebagai peserta, namun juga berperan aktif dalam membantu kelancaran kegiatan. Kehadiran Babinsa mampu memberikan rasa aman dan nyaman sehingga kegiatan berlangsung tertib, lancar, dan kondusif.

‎Kehadiran Babinsa sebagai aparat teritorial memiliki peran strategis dalam menjembatani penyampaian informasi kepada masyarakat. Melalui kegiatan ini, Babinsa diharapkan dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam mensosialisasikan penggunaan IKD kepada warga binaannya, sekaligus memberikan pendampingan kepada masyarakat yang masih mengalami kesulitan dalam penggunaan teknologi digital.

‎Selain itu, Babinsa juga berkomitmen untuk terus melakukan komunikasi sosial dengan masyarakat guna memastikan program pemerintah dapat diterima dan diterapkan dengan baik di lapangan. Dengan demikian, pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital dapat semakin luas dan memberikan kemudahan nyata dalam pelayanan administrasi kependudukan.

‎Keterlibatan aktif Babinsa ini merupakan wujud nyata dukungan Koramil 1607-03/Ropang terhadap program pemerintah, sekaligus memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat melalui peran aktif dalam setiap kegiatan pembinaan wilayah.

‎(Pendim 1607/Sumbawa)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *