XPOSE TV//Pontianak, Kalimantan Barat – Aparatur desa melanggar hukum, Bupati diharap untuk evaluasi. Penyimpangan tata kelola pemerintahan desa yang marak terjadi belakangan ini bahkan sampai pada ranah hukum. Penyimpangan tata kelola desa ini mulai dari penyelewengan dana desa hingga penyalahgunaan wewenang. Kesalahan yang dilakukan oleh aparatur desa ini tidak sepenuhnya karena keserakahan atau untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain namun tidak sedikit dikarenakan ketidak pahaman aparatur desa dalam melaksanakan tugas atau tata kelola pemerintahan Desa. Sabtu (10/5/2025)
Fenomena semua ini menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan internal belum berjalan optimal. Dalam konteks ini, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai instrumen pengawasan seharusnya menjadi garda terdepan dalam mencegah dan menindak setiap bentuk penyimpangan yang dilakukan aparatur desa. Namun kenyataannya, banyak kasus justru baru terungkap setelah terjadi kerugian yang signifikan atau telah ditangani APH, dan bahkan yg lebih aneh lagi justru APIP mengkondisikan agar ditangani APH, sebelum mekanisme dilakukan oleh APIP.
Hal ini menimbulkan pertanyaan dimana posisi APIP ? Bagaimana efektivitas dan fungsi APIP. Apakah APIP telah menjalankan tugasnya secara maksimal? Ataukah mereka terjebak dalam keterbatasan sumber daya, tekanan politik, atau bahkan budaya birokrasi yang permisif terhadap pelanggaran? Jika pengawasan berjalan dengan baik dan berintegritas, semestinya penyimpangan dapat diminimalisasi sejak dini.
Dalam kondisi begini Bupati harus segera bersikap agar mengevaluasi kembali sistem pengawasan internal di seluruh tingkatan pemerintahan, termasuk desa. Pembinaan, penguatan kapasitas, dan independensi APIP harus menjadi prioritas. Tanpa pengawasan yang kuat dan tegas, tata kelola pemerintahan yang baik hanya akan menjadi sekedar omon-omon saja.
Meningkatnya kasus penyimpangan tata kelola pemerintahan desa begitu masif merupakan sinyal kuat bahwa ada yang tidak berjalan dalam sistem pengawasan dan pembinaan.
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), yang sejatinya berperan sebagai pengawal akuntabilitas dan integritas di lingkungan pemerintahan, perlu menjalankan fungsi strategisnya secara lebih holistik.