Kehadiran Babinsa di Desa Ranan Perkuat Program Hanpang Nasional

  • Whatsapp

Loading

Ranan — Babinsa Desa Ranan Koramil 1607-03/Ropang, Serda Suaib, melaksanakan kegiatan pendampingan dan pemantauan terhadap aktivitas pertanian warga di wilayah binaannya. Kegiatan tersebut dilakukan melalui pendampingan pemupukan dan penyemprotan pestisida guna mencegah serangan hama ulat grayak dan tikus yang berpotensi menyebabkan gagal panen maupun menurunkan hasil produksi pertanian masyarakat.(14/05)

Dalam kegiatan itu, Serda Suaib turun langsung ke lahan pertanian warga untuk memberikan motivasi sekaligus memastikan proses perawatan tanaman berjalan dengan baik. Pendampingan tersebut menjadi bagian dari upaya mendukung peningkatan hasil pertanian masyarakat di Desa Ranan.

Menurutnya, langkah pencegahan terhadap serangan hama perlu dilakukan secara intensif agar tanaman warga tetap terjaga dan mampu menghasilkan panen yang maksimal. Selain menjaga produktivitas pertanian, kegiatan tersebut juga bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

“Kegiatan pendampingan ini merupakan bentuk dukungan terhadap masyarakat agar hasil pertanian tetap optimal dan mampu meningkatkan kesejahteraan warga,” ujar Serda Suaib di sela kegiatan.

Ia menambahkan, kegiatan pendampingan pertanian yang dilakukan Babinsa juga menjadi bagian dari dukungan terhadap program pemerintah pusat dalam meningkatkan produksi pangan nasional dan memperkuat ketahanan pangan (Hanpang), sehingga ketersediaan stok pangan nasional tetap terjaga.

Warga Desa Ranan menyambut baik keterlibatan Babinsa yang selama ini dinilai aktif dan intens memberikan motivasi kepada masyarakat dalam menjalankan berbagai program pemerintah di desa, khususnya di sektor pertanian.

Kehadiran Babinsa di tengah masyarakat dinilai mampu memberikan semangat dan dorongan kepada para petani untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan lahan pertanian demi mendukung terciptanya ketahanan pangan yang berkelanjutan.(Pendim 1607/Sumbawa)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait