Pernyataan Keras Dan Cacian Di Lontarkan Kapus Pringgarata, “Siapa Suruh Kamu Bodoh Tak Lulus PPPK Penuh Waktu Tidak Punya Prestasi Memicu Amarah Nakes Digaji Rp. 200 Ribu”

  • Whatsapp
Pernyataan
Pernyataan Ratusan tenaga kesehatan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dari 29 puskesmas di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat

Loading

XPOSETV//Lombok Tengah, NTB.- Pernyataan Ratusan tenaga kesehatan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dari 29 puskesmas di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, turun ke jalan dan menggelar aksi unjuk rasa secara bersamaan di dua lokasi strategis, yaitu di halaman Kantor Dinas Kesehatan dan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah pada Rabu (15/4). Aksi ini digelar sebagai bentuk keprihatinan mendalam atas ketidakberpihakan Pemerintah Daerah terhadap kesejahteraan mereka, meskipun mereka telah mengabdi dan memenuhi seluruh standar profesionalisme yang diwajibkan, Minggu (19/04/2026).

Bacaan Lainnya

Para tenaga kesehatan ini menyampaikan bahwa meski sudah lulus uji kompetensi, memegang Surat Tanda Registrasi (STR), dan bertanggung jawab melayani masyarakat selama jam kerja yang ditetapkan, mereka hanya menerima gaji sebesar Rp.200.000, per bulan – angka yang jauh di bawah standar peraturan yang berlaku dan bahkan lebih kecil dari penghasilan tenaga pendukung lain seperti petugas kebersihan atau sopir yang digaji sekitar Rp.500.000,- per bulan.

Amarah semakin meledak di tengah aksi setelah beredar pengakuan dari sejumlah peserta bahwa Haerozi, Kepala Puskesmas Pringgarata, melontarkan ucapan yang dinilai sangat menyakitkan, merendahkan martabat, dan tidak pantas saat mereka menyampaikan keluhan mengenai nasib kesejahteraan mereka. Bukan hanya itu, warga dan rekan kerja juga menyebut bahwa Haerozi sering bersikap seolah-olah paling tahu segala hal, kerap “sok pintar”, namun ironisnya tidak memiliki catatan prestasi yang nyata atau pencapaian khusus selama menjabat sebagai pimpinan. Ia justru kerap menyudutkan orang lain dan menganggap pendapat atau keluhan bawahannya tidak berharga hanya karena perbedaan status kepegawaian.

“Saat kami bertanya mengapa penghargaan profesi kami begitu rendah dan tidak sebanding dengan tanggung jawab yang kami pikul, beliau menjawab dengan nada meremehkan: ‘Siapa suruh kamu bodoh tidak lulus PPPK penuh waktu’,” ungkap salah satu perwakilan yang enggan disebutkan namanya karena takut mendapatkan pembalasan atau sanksi.

Ucapan pernyataan itu dianggap melenyapkan nilai pengabdian dan kemampuan mereka, padahal mereka telah memenuhi seluruh syarat pendidikan dan kompetensi yang sama dengan tenaga kesehatan lainnya.

Yang membuat situasi semakin memanas adalah fakta yang diungkapkan oleh sejumlah pegawai dan masyarakat setempat bahwa selama menjabat, Haerozi tidak memiliki prestasi yang bisa dibanggakan. Tidak ada inovasi layanan, tidak ada peningkatan signifikan dalam cakupan pelayanan kesehatan di wilayahnya, maupun penghargaan atas kinerja yang pernah diraih. Padahal, ia dengan mudahnya melontarkan kata-kata kasar dan merendahkan orang lain. Sikapnya yang kerap bersikap seolah paling benar dan mengabaikan fakta bahwa sistem pengadaan tenaga kerja juga menjadi faktor utama terbatasnya kesempatan untuk menjadi pegawai penuh waktu, semakin memperparah ketegangan yang ada.

Ketua Barisan Pejuang Kesejahteraan Instansi Kesehatan (BANGKIT), Sumarni, menegaskan bahwa hal ini menjadi sangat tidak pantas dan tidak dapat diterima.

“Bagaimana mungkin seseorang yang tidak memiliki jejak prestasi nyata di lapangan, berani-beraninya menilai kecerdasan dan kemampuan orang lain yang setiap hari bekerja keras melayani pasien, menolong nyawa, dan sudah lulus uji kompetensi nasional? Kata-kata itu sangat menyakitkan dan tidak mencerminkan sikap seorang pemimpin yang seharusnya menjadi teladan dan pelindung bawahannya. Jika beliau merasa paling pintar dan hebat, tunjukkanlah prestasi dan karya nyata yang bisa dinikmati masyarakat, bukan hanya merendahkan orang yang bekerja keras,” tegas Sumarni di hadapan massa aksi dan para pejabat yang menerima rombongan.

Sumarni juga menjelaskan bahwa angka Rp. 200.000,- itu tercantum secara jelas dalam surat perjanjian kerja yang mereka tanda tangani.

“Kami berkumpul di sini di hadapan Dinas Kesehatan dan para wakil rakyat untuk menyampaikan bahwa ini bukan sekadar soal uang, tapi soal penghargaan terhadap profesi. Biaya pendidikan kami menghabiskan ratusan juta rupiah, kami lulus uji kompetensi yang standarnya sama di seluruh Indonesia, dan setiap hari kami bertanggung jawab atas nyawa pasien. Bagaimana mungkin kemampuan dan tanggung jawab seberat itu dihargai dengan jumlah yang bahkan tidak cukup untuk membeli beras satu bulan? Apakah karena kami tidak berstatus penuh waktu, lalu kami dianggap tidak punya otak dan tidak pantas dihargai layak?” tambahnya dengan nada tegas.

Mereka juga mempertanyakan ketidakadilan perlakuan di mana tenaga administrasi dan teknis yang tidak memiliki latar pendidikan khusus di bidang kesehatan justru menerima imbalan yang jauh lebih besar.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, kondisi ini jelas bertentangan dengan ketentuan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa gaji PPPK paruh waktu minimal harus setara dengan penghasilan terakhir saat menjadi tenaga honorer atau mengikuti standar Upah Minimum Kabupaten/Kota. Untuk tahun 2026, Upah Minimum Kabupaten Lombok Tengah berada di kisaran Rp.2,1 juta – angka yang lebih dari 10 kali lipat dari apa yang mereka terima saat ini. Selain itu, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan juga menegaskan bahwa pemerintah wajib menjamin kesejahteraan tenaga kesehatan, termasuk pemberian imbalan yang layak sesuai kompetensi dan tanggung jawab yang diemban.

Setelah aksi berlangsung di dua lokasi, rombongan akhirnya diterima oleh Wakil Bupati Lombok Tengah, H. M. Nursiah, serta sejumlah pimpinan komisi di DPRD. Namun, hasil pertemuan belum membuahkan keputusan yang memuaskan.

“Pemerintah daerah menyatakan belum bisa mengubah besaran gaji karena sudah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026 dan menyebutkan ini adalah masalah kebijakan dari pemerintah pusat. Tapi kami tidak terima alasan itu, karena aturan sudah jelas bahwa pemda wajib menjamin hak kami,” tambah Sumarni mewakili seluruh peserta aksi.

Para tenaga kesehatan juga mengungkapkan adanya tekanan dan ancaman pemecatan jika terus bersuara atau melakukan aksi mogok kerja, padahal hak untuk menyampaikan pendapat dan memperjuangkan hak dijamin oleh undang-undang dasar.

Sementara itu, Dinas Kesehatan Lombok Tengah melalui Kepala Bidang Sumber Daya Manusia Kesehatan menyatakan akan melakukan pengecekan menyeluruh, baik terkait ucapan yang dilontarkan kepala puskesmas tersebut maupun terkait dugaan kinerja dan prestasi yang dimaksud. Pihaknya juga akan mengevaluasi kembali struktur penggajian yang berlaku.

“Kami memahami kekhawatiran dan kekecewaan mereka, dan akan berusaha mencari jalan keluar terbaik, namun langkah yang diambil harus tetap berlandaskan peraturan perundang-undangan dan kemampuan keuangan daerah,” katanya saat dikonfirmasi.

Para tenaga kesehatan menyatakan tidak akan mundur dan akan terus memperjuangkan hak-haknya sebelum tuntutan dikabulkan.

“Ancaman pemecatan atau kata-kata kasar dari orang yang merasa paling tahu dan paling berkuasa, padahal tidak memiliki bukti kinerja yang nyata, tidak akan membuat kami diam. Kami berjuang bukan hanya untuk diri sendiri, tapi untuk masa depan profesi ini dan agar kualitas layanan kesehatan untuk masyarakat tetap terjaga dengan baik,” tegas Sumarni menutup pernyataannya.

Mereka berencana akan melanjutkan langkah perjuangan, termasuk mengajukan gugatan ke lembaga yang berwenang jika tidak ada solusi nyata yang ditawarkan oleh pihak pemerintah daerah maupun lembaga legislatif.

Red: Erlan

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *