![]()
Sumbawa Besar, XposeTV, (17 April 2026),– Kinerja cepat ditunjukkan jajaran Satreskrim Polres Sumbawa. Baru dua minggu menjabat sebagai Plh Kasat Reskrim, Iptu Harirustaman, S.H., berhasil membongkar praktik ilegal pengoplosan gas LPG bersubsidi yang merugikan masyarakat luas.
Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Kamis, 16 April 2026, setelah aparat menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di Gang 4 Komplek Bukit Berlian, Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa.
Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 10.00 Wita, Iptu Harirustaman bersama Tim Opsnal dan Unit Tipidter langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada pukul 11.00 Wita, petugas berhasil menggerebek lokasi dan mendapati seorang pria berinisial RPP (34), warga Kelurahan Lempeh, tengah melakukan praktik penyuntikan gas dari tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung LPG 12 kilogram non-subsidi.
“Praktik ini jelas melanggar hukum karena menyalahgunakan LPG subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu,” ungkap Iptu Harirustaman saat dikonfirmasi, Jumat (17/4/2026).
Tanpa perlawanan, tersangka langsung diamankan di lokasi beserta sejumlah barang bukti. Polisi juga melakukan pengamanan tempat kejadian perkara (TKP) sebelum membawa pelaku ke Mapolres Sumbawa guna proses hukum lebih lanjut.

Dalam penggerebekan tersebut, aparat menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran, baik dalam kondisi terisi maupun kosong. Selain itu, ditemukan pula ribuan segel plastik, karet gas, alat penyambung, serta peralatan pendukung seperti heat gun, stempel, dan satu unit kendaraan yang diduga digunakan untuk distribusi hasil oplosan.
Dari temuan barang bukti, polisi menduga praktik ilegal ini telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara terorganisir. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tersebut.
“Barang bukti yang kami amankan mengindikasikan kegiatan ini tidak dilakukan secara sederhana. Kami masih terus melakukan pengembangan,” tambah perwira yang akrab disapa Obe itu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut tergolong berat karena berkaitan dengan penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi.
Polres Sumbawa menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan serta menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan LPG subsidi di wilayah hukumnya.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku penyalahgunaan LPG subsidi. Kami akan bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Iptu Harirustaman.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha ilegal yang mencoba mengambil keuntungan dari subsidi pemerintah, sekaligus bentuk perlindungan negara terhadap hak masyarakat kecil dalam memperoleh energi dengan harga terjangkau. (Fr)






































