Diduga Ada PMH dan Cacat Legal Standing, Perumda AUJ Seret PT Gelora Kaltim & PT Bontang Transport ke PN

  • Whatsapp

Loading

Kaltim – Direktur Perumda AUJ Bontang Abdu Rahman mengatakan, gugatan ini dilayangkan karena ada keganjalan dsri hasil kesempatan damai antara PT Gelora Kaltim dan PT Bontang Transport.

Bacaan Lainnya

Selain itu Perumda AUJ dalam tafsir gugatannya menduga ada 1 perkars dengan 2 putusan patut dipertanyakan.

Keganjalan pun muncul dimana pada akta perdamaian ada pihak yg tidak memiliki legal standing yaitu Pak Hariyadi justru ikut bertands tangan dalam kesepakatan perdamaian di periode 2012 lalu.

Kesepakatan damai itu muncul akibat 2 putusan sebelumnya. Diantaranya pada 2010 dengan nomor 26/ARB/BANI-SBY/VIII/2010 (terbit pada (16/12/2010).

Kemudian pada 2011 dengan nomor 28./Pen/ARB/BANI-SBY/V/2011 terbit pada (10/8/2011). 2 perkara itundiputus oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Pada 2012 dari hasil gugatan itu menghasilkan Akta Perdamaian antara PT Bontang Transport dan PT Global Kaltim. Tanggung jawab denda itu berada pada tanggung jawab Pemkot Bontang sementara yg melakukan kerjasama adalah PT Bontang Transport dan PT Gelora Kaltim jadi ini mustahil…!

Gugatan ini dilakukan semata-mata untuk menuntut ke keadilan bagi Perumda AUJ sebagai pemilik saham mayoritas di PT Bontang Transport

Potensi kerugian yang diterima akibat persoalan ini ialah secara materil nilainya mencapai Rp34 miliar.

Diketahui, dalam PT Bontang Transport dari 3 ribu lembar saham Perumda AUJ memiliki saham mayoritas yaitu 99 persen. Kemudian 1 persen dimiliki oleh Koperasi Praja Sejahtera. Kapal Roro ini diketahui beroperasi melayani penyeberangan dari Ketapang Banyuwangi ke Gilimanuk Bali.

Kami kembali tegaskan bahwa menolak keras penyitaan aset Kapal Roro. Sebab Asset Negara/Daerah berdasrkan ketentuan tdk boleh di sita dalam kasus perdata kecualai kasus Pidana.

Kami juga telah menyampaikan Surat Penarikan kepada PT Bontang Transport

Perumda juga menilai kalau ada upaya ,tindakan/perbuatan yang telah
dilakukan pihak Tergugat I terhadap Tergugat Il cacat hukum bahkan terindikasi ada dugaan permainan.

Ini kami lagi mencoba menelusuri dugaan yg kami maksud..

Cenderung terjadi Aktivitas yang bentuk terjadinya penyalahgunaan keadaan yangmerugikan pihak Penggugat sehingga Penggugat mendalilkan telah terjadi Perbuatan Melawan Hukum(PMH).

Sebagaimana yang ditentukan dalam
Pasal 1365 KUHPerdata yang dilakukan Pihak Tergugat.

Kapal Roro bahkan bakal disita berdasarkan putusan BANI. Kendati demikian eksekusi tidak bisa dilakukan karena Akta Perdamaian yang dilakukan pada 2012 cacat Formil..

“Jadi yang kami gugat ini hasil perdamaian yang cacat formil karna ada pihak yg TDK memiliki legal standing dalam kasus ini ikut bertanda tangan

Diakhir, Perumda AUJ juga telah melakukan proses eksaminasi ke Komisi Yudisial. Terkait prilaku oknum Hakim,” yang menangani proses perdamaian Pada Kasus ini diduga melakukan PMH,tuturnya.

Selain itu kami juga mencari bukti² untuk kami laporkan Krn adanya dugaan tindak pidana terkait ada upaya intimidasi ,pemalsuan dan persekongkolan dari para pihak..selama proses ini berlangsung.

Sumber : koresponden alfa / press rilis

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. I’m really enjoying the design and layout of your blog. It’s a very easy on the eyes which makes it much more enjoyable for me to come here and visit more often. Did you hire out a designer to create your theme? Great work!