Operasi Miras di Lamongan, Sat Samapta Polres Lamongan Amankan Ratusan Minuman Beralkohol

  • Whatsapp

Loading

XPOSE TV Lamongan, 11/02/2026 – Kos adalah tempat tinggal sementara untuk pelajar ataupun pekerja yang jauh dari rumah, akan tetapi banyak hal di dalamnya.

Kemarin sebuah kos di wilayah Brondong disatroni laki laki yang melakukan aksi nyeleneh yaitu mengambil celana dalam milik penghuni kos dan sekarang ada penghuni kos di wilayah Brondong yang menjadi tempat atau pengepul minuman keras.

Unit Patroli Sat Samapta Polres Lamongan menggelar Operasi Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol di wilayah Kabupaten Lamongan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Turjawali Sat Samapta Polres Lamongan IPDA M. Musyafak, S.H. bersama anggota Unit Patroli Sat Samapta Polres Lamongan pada selasa malam, (10/02).

Dalam pelaksanaannya, petugas patroli menerima informasi dari masyarakat terkait adanya penghuni kos berinisial ACR, perempuan (31) di wilayah Desa Tegalagung Kecamatan Bondong yang diduga menyediakan dan menjual minuman beralkohol.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Patroli Sat Samapta Polres Lamongan segera melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas mendapati bahwa benar bahwa penghuni kos tersebut menyediakan dan menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin resmi dari dinas terkait.

Selanjutnya, petugas melakukan tindakan kepolisian dengan mengamankan barang bukti yang ditemukan di lokasi.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd mengungkapkan ada ratusan botol minuman keras yang berhasil diamankan petugas kepolisian.

“Berdasakan hasil barang bukti ada 194 botol minuman keras dari berbagai jenis yang diamankan oleh petugas antara lain jenis joker, Kawa Hijau dan Ungu, Iceland, Exotic, Atlas, Whiskey, Anggur Merah, Singaraja, Newport, Anggur Kolesom, Anggur Gingseng.” ungkapnya.

Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Lamongan untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd mengimbau kepada masyarakat agar tidak memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin resmi, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian melalui layanan call center 110 apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *