Sidang Sengit di PN Manado: “Pagar Yuridis” dan Isu Daluwarsa Jadi Batu Sandungan JPU

  • Whatsapp

Loading

Minahasa, XposeTV– Suasana tebak-tebakan hukum mewarnai persidangan perkara nomor 327/Pid.B/2025/PN Manado, Kamis (11/12/2025). Pemeriksaan terhadap seorang saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru berbalik menjadi arena pembongkaran sejumlah kelemahan mendasar dalam dakwaan.

Perkara yang melibatkan sengketa penguasaan lahan ini memasuki babak krusial. Di hadapan majelis hakim, kuasa hukum terdakwa, Noch Sambouw, secara sistematis menguji tiga pilar utama kasus ini: kesesuaian pasal, asas hukum, dan tenggat waktu.

Pertarungan dimulai dari pasal yang dijadikan fondasi. JPU mendakwa terdakwa melanggar Pasal 167 KUHP tentang memasuki rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup tanpa izin. Namun, fakta di lapangan menyebutkan objeknya adalah lahan kebun terbuka.

“Unsur ‘pekarangan tertutup’ dalam pasal itu mensyaratkan ada pagar, tembok, atau pembatas fisik lain. Ini kebun terbuka. Artinya, pasal yang digunakan sejak awal sudah tidak tepat,” bantah Sambouw.

Debat pun merembet ke ranah terminologi. Untuk mengatasi ketiadaan pagar fisik, saksi ahli JPU memperkenalkan konsep “pagar yuridis”, yang merujuk pada batas imajiner berdasarkan sertifikat tanah.

Istilah itu langsung menjadi sasaran empuk pembela. “Istilah ‘pagar yuridis’ adalah istilah fiktif, tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan manapun. Ini upaya memaksa fakta agar cocok dengan pasal yang salah,” tegasnya. Ia menguatkan argumen dengan menyebut Badan Pertanahan Nasional (BPN) sendiri belum menetapkan batas pasti di lapangan.

Pembela kemudian mengajukan senjata hukum yang lebih berat: asas nebis in idem. Dijelaskan bahwa terdakwa bersama warga lain pernah diproses hukum untuk kasus substansi serupa di lahan yang sama pada 1999, dan berakhir dengan putusan bebas.

“Pendakwaan untuk perkara yang sama atas dasar dan objek yang sama adalah pelanggaran terhadap asas fundamental ini. Negara tidak boleh mengadili seseorang dua kali untuk hal yang sama,” tandas Sambouw.

JPU berusaha menyangkal dengan menyatakan perkara lama bisa dianggap sebagai pola perbuatan berulang. Saksi ahli dari JPU, dalam posisi tersudut, akhirnya menyerahkan penilaian atas perkara 1999 tersebut sepenuhnya kepada pertimbangan hakim.

Namun, pukulan paling telak justru datang dari isu daluwarsa. Saksi ahli menjelaskan, berdasarkan Pasal 78 dan 79 KUHP, perkara dengan ancaman pidana di bawah 3 tahun—seperti Pasal 167 KUHP—memiliki batas waktu penuntutan 6 tahun.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), perbuatan yang dilaporkan dinyatakan terjadi sejak 2017. Sementara, laporan polisi baru diajukan pada 2024.

“Ada selisih 7 tahun. Ini jelas telah melampaui batas daluwarsa penuntutan 6 tahun. Secara hukum, perkara ini seharusnya sudah gugur,” papar kuasa hukum dengan lugas. Perhitungan matematis sederhana ini menjadi ancaman eksistensial bagi seluruh bangunan kasus penuntut umum.

Tidak hanya materi, cacat formil juga disorot. Kuasa hukum memproses prosedur pemanggilan saksi pelapor yang dinilai tidak sah karena dilakukan secara tidak langsung melalui Polda, bukan kepada individu yang bersangkutan.

Dengan serangkaian kelemahan yang terungkap, sidang ditunda. Rencananya, persidangan akan dilanjutkan pada tanggal yang akan ditetapkan kemudian.

Kuasa hukum terdakwa menyatakan akan terus konsisten dengan strateginya: mendesak JPU dan pengadilan untuk mencabut dakwaan. Mereka berargumen bahwa dengan pasal yang tidak tepat, potensi nebis in idem, dan terlewatinya masa daluwarsa, seharusnya tidak ada lagi dasar untuk melanjutkan proses hukum.

Sidang ini kini menyisakan pertanyaan besar. Apakah JPU bisa menyelamatkan dakwaannya dari kekuatan argumen pembela, ataukah perkara ini akan berakhir dengan prahara bagi penuntut umum? Semua tergantung pada ketajaman majelis hakim memutus nanti.(Red)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *