![]()
Tikela, XposeTV– Proyek drainase di Desa Tikela, Kabupaten Minahasa, kembali menuai sorotan akibat tidak dipasangnya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Masyarakat setempat menilai hal ini sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
Ketika dikonfirmasi, pihak kontraktor pelaksana memberikan alasan yang tidak memuaskan dengan menyatakan bahwa papan proyek mungkin tercecer dan akan dicari kejelasannya. Pernyataan ini dinilai cenderung mengabaikan kewajiban hukum untuk memberikan informasi yang jelas kepada publik.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap proyek yang menggunakan anggaran negara wajib menyediakan informasi lengkap mengenai sumber dana, nilai kontrak, waktu pelaksanaan, dan pelaksana pekerjaan. Ketidakadaan papan proyek di lokasi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap undang-undang tersebut.
Masyarakat mencurigai bahwa absennya papan informasi ini berpotensi menutupi praktik-praktik tidak transparan dalam pelaksanaan proyek. Sebanyak 15% dari kasus korupsi sektor infrastruktur diduga diawali dengan minimnya keterbukaan informasi seperti yang terjadi di proyek ini.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sulawesi Utara sebagai instansi terkait dinilai kurang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek. Masyarakat mendesak agar dinas segera menindaklanjuti temuan ini dan memastikan seluruh proyek mematuhi asas transparansi.
Beberapa LSM yang fokus pada isu antikorupsi telah menyoroti kecenderungan penyelewengan pada proyek-proyek infrastruktur di daerah ini. Mereka mendesak agar aparat penegak hukum turun tangan memeriksa indikasi penyimpangan dalam proyek drainase tersebut.
Jika tidak segera ditangani, praktik semacam ini berpotensi merugikan negara dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pembangunan infrastruktur. Pengawasan yang ketat dan sanksi tegas diperlukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan lebih lanjut.
Pemerintah daerah dan kontraktor perlu menyadari bahwa transparansi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat sebagai pemegang kedaulatan anggaran negara. (Rusli Datu)






































