![]()
Gowa, Sulsel – Sidang lanjutan kasus dugaan percobaan pencabulan di pengadilan negeri kabupaten Gowa menemui babak baru. Jaksa penuntut umum yang yang sebelumnya menghadirkan delapan orang saksi dari pihak korban sendiri sama sekali tidak mengarah ke tuduhan yang di dakwa kan oleh jaksa penuntut umum. Bahkan kuasa hukum terlapor pun menjelaskan ke awak media bahwa dari ke delapan saksi mengaku tidak melihat dan mendengar kejadian yang disangkakan jaksa penuntut umum. Aneh,Terlebih lagi Salah satu saksi pihak dari korban pun mengaku ke awak media jika dirinya hanya diminta hadir sebagai saksi oleh salah satu keluarga korban meski dirinya tidak mengetahui persis perihal kejadian tersebut secara jelas ia pun mengaku hanya diminta jadi saksi lewat telepon oleh salah satu keluarga korban,” ungkap salah satu saksi dari pihak korban yang tidak ingin disebutkan namanya.
Pada lanjutan sidang yang di gelar di pengadilan kelas 2A PN Kabupaten Gowa sidang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum kembali tidak hadir. 25/08/2025.
Dari pantauan di persidangan, justru yang nampak hanya saksi dari pihak terlapor (DS) yang hadirkan oleh kuasa hukum terlapor. Menurut kuasa hukum terlapor widhiarto, SH,MH Bahwa dalam sidang yang dilakukan tertutup untuk umum dan saat itu kembali hakim ketua menanyakan ketidak hadiran saksi pelapor kepada jaksa penuntut umum,” ujarnya.
Saksi Menyatakan Bahwa DS Benar Terjatuh Saat Berkendara
Salah seorang saksi dari pihak terlapor ID (28) mengatakan bahwa malam kejadian tersebut ia bersama dengan (DS) dirumahnya. “ketika hendak pulang saya yang mengantarkan Diky, nah saat itu motor yang saya gunakan tiba tiba menginjak kubangan karena cahaya lampu motor kurang terang di jalan, akibatnya saya terjatuh dan Diki mengalami luka memar dan lecet pada bagian kaki hingga paha, setelah itu kuantar mi pulang kerumahnya untuk diobati,”Ungkapnya.
Pengamat Hukum Nilai Janggal Persoalan Hingga Naik Kepengadilan.
Pengamat hukum kota Makassar, Aswandi Hijrah SH.MH dari insan keadilan Nusantara menilai kejanggalan antara dakwaan jaksa dan keterangan saksi di
Pengadilan bisa terjadi jika tuntutan tidak mencerminkan fakta yang terungkap di persidangan, atau jika keterangan saksi tidak sesuai dengan alat bukti yang diatur undang-undang, antara lain tidak melihat, mendengar, atau mengalami langsung kejadiannya. Kondisi tersebut menandakan adanya ketidaksesuaian antara surat dakwaan dan bukti yang ada, potensi pengabaian fakta persidangan, serta adanya potensi kesesatan dalam proses penuntutan dapat terjadi.
Menurut Aswandi Kejanggalan bisa muncul ketika terdapat perbedaan antara fakta yang dibuktikan melalui keterangan saksi dan atau alat bukti lain di persidangan dengan surat dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum
Pada pasal 1 ayat 27 KUHAP adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri.
Pengertian tersebut berdasarkan putusan MK No. 65/PUU-VIII/2010 Pengujian UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana diperluas menjadi termasuk pula “orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri”.
Keterangan yang harus diberikan saksi di persidangan harus berdasarkan pada apa yang ia lihat, ia dengar, dan ia alami sendiri dan bukan berdasarkan pendapat, pemikiran, dugaan, atau asumsi dari saksi tersebut.
Hingga berita ini di tayangkan, awak media akan berusaha mengkonfirmasi ke JPU atas perihal pengakuan saksi saksi yang mengaku tidak melihat dan mendengar saat kejadian yang dihadirkan di persidangan.






































