Oknum Dosen UIN Mataram Resmi Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual, Polda NTB Lakukan Penahanan

  • Whatsapp
Oknum Dosen
Oknum Dosen UIN Mataram Resmi Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual, Polda NTB Lakukan Penahanan

Loading

XPOSE TV//Mataram, NTB – Oknum dosen UIN Mataram resmi jadi tersangka, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) resmi menetapkan WJ, seorang oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi. Penetapan ini diumumkan pada Jumat (23/5/2025) secara langsung oleh Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, di Mapolda NTB. Sabtu (24/5/2025).

Bacaan Lainnya

Menurut keterangan resmi, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah bukti yang dinilai kuat dan relevan, termasuk kesaksian dari lima korban, dua orang saksi, serta dokumen penting seperti percakapan digital dan pemberian barang dari tersangka kepada korban. Proses olah tempat kejadian perkara (TKP) dan rekonstruksi telah dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan mendalam.

Oknum Dosen

“Oknum dosen WJ kami tetapkan sebagai tersangka dan telah resmi ditahan. Kami menjeratnya dengan Pasal 6 huruf C dan A UU TPKS, dengan pemberatan sesuai Pasal 15 huruf B dan E karena melibatkan lebih dari satu korban,” tegas AKBP Puja dalam keterangannya.

Kasus ini mencuat ke publik sejak laporan pertama diterima pada 20 Mei 2025. Hingga kini, telah teridentifikasi tujuh korban, yang terdiri dari mahasiswi aktif dan alumni UIN Mataram. Dugaan pelecehan diduga terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga 2024.

Polda NTB menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual, khususnya di lingkungan pendidikan tinggi. Penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera serta memastikan kampus menjadi ruang aman dan bermartabat bagi seluruh civitas akademika.

Narasumber: Humas Polda NTB
Editor: H A

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait