XPOSE TV//Mataram, NTB – KP2MI bersama BP3MI laksanakan sosialisasi bersama Mahasiswa dan CPMI warnai edukasi publik. Dalam rangka mendorong kesadaran publik mengenai pentingnya migrasi aman, Balai Pelayan Pelindung pekerja Migran Indonesia Nusa Tenggara Barat (BP3MI NTB) bekerja sama dengan Direktorat Pengawasan, Pencegahan dan Penindakan serta Biro Hukum KP2MI menggelar kegiatan sosialisasi pada Jumat, 23 Mei 2025. Acara ini berlangsung di Aula Kantor BP3MI NTB dan dihadiri oleh para Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) wilayah NTB, Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) NTB, serta tim media Xposetv. Jumat (23/5/2025).
Tonton vidio: KP2MI Dorong Kesadaran Migrant Aman
Kegiatan diawali dengan sambutan hangat dari Kepala BP3MI NTB, yang menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh tamu undangan yang telah hadir dan mendukung agenda strategis pemerintah dalam menciptakan ekosistem migrasi yang aman dan legal.
Dalam sambutannya, Kepala BP3MI NTB Noerman Adiguna, SE. MBA., menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) bukan hanya tugas pemerintah, namun juga merupakan tanggung jawab moral seluruh elemen masyarakat.
“PMI adalah pahlawan devisa. Sudah seharusnya mereka mendapatkan perlindungan maksimal dari segala bentuk eksploitasi. Sosialisasi ini adalah salah satu langkah konkret untuk mencegah penempatan ilegal dan memberikan edukasi hukum kepada calon PMI maupun lembaga penempatan,” ujar beliau.
Setelah sambutan, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Direktorat Pengawasan, Pencegahan dan Penindakan Bu Ratih serta Pak Iqbal Biro Hukum KP2MI. Paparan ini menyentuh berbagai aspek penting terkait migrasi aman, termasuk tahapan menjadi PMI yang prosedural, indikator-indikator penempatan ilegal, serta sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada perusahaan penempatan yang melanggar aturan.
Materi disampaikan secara sistematis dan menyeluruh, mulai dari proses awal pendaftaran, pelatihan, hingga keberangkatan ke negara tujuan. Tim KP2MI menegaskan bahwa PMI harus melalui prosedur yang telah diatur dalam UU 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran indonesia, agar hak-haknya dapat dilindungi secara hukum, serta terhindar dari risiko perdagangan orang, kerja paksa, maupun pelanggaran hak asasi manusia lainnya.
Dalam sesi diskusi yang berlangsung dinamis, peserta yang berasal dari kalangan mahasiswa dan CPMI antusias mengajukan pertanyaan seputar tata cara legal menjadi PMI, perlindungan hukum, hingga mekanisme pengaduan jika terjadi pelanggaran di negara penempatan. Salah satu mahasiswa UNU NTB menanyakan soal prosedur perlindungan PMI di negara-negara yang tidak memiliki perjanjian bilateral dengan Indonesia.
Menanggapi pertanyaan tersebut, narasumber dari Biro Hukum KP2MI menjelaskan bahwa meskipun suatu negara belum memiliki perjanjian bilateral secara khusus, namun Indonesia tetap menjalankan perlindungan berdasarkan konvensi internasional dan mekanisme diplomatik yang tersedia. PMI juga diimbau agar tidak tergoda oleh iming-iming kerja cepat ke luar negeri tanpa proses resmi karena potensi bahayanya sangat besar.
Pemerintah, melalui KP2MI dan BP3MI, juga menyediakan kanal pengaduan yang dapat diakses melalui website resmi KP2MI/BP2MI. Selain itu, tersedia pula layanan advokasi hukum, termasuk informasi, konsultasi, dan pendampingan hukum gratis bagi para PMI yang mengalami permasalahan di negara penempatan.
Salah satu highlight dalam acara ini adalah penekanan pada pentingnya peran serta masyarakat, khususnya generasi muda dan dunia pendidikan, dalam mendukung misi besar ini. Mahasiswa sebagai agen perubahan diharapkan mampu menjadi penyambung informasi kepada masyarakat luas mengenai bahaya migrasi ilegal dan pentingnya mengikuti jalur resmi.