Sulut – XposeTV. Polda Sulut perdalam penyidikan korupsi dana hibah GMIM Rp8,9 Miliar,. Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulut sebesar Rp8,9 miliar yang diberikan kepada Sinode GMIM (Gereja Masehi Injili di Minahasa). Dana tersebut merupakan bagian dari alokasi APBD Pemprov Sulut senilai Rp21,5 miliar pada tahun anggaran 2020 hingga 2023.
Pada Kamis (17/4/2023), Wali Kota Manado Andrei Angouw (AA) turut diperiksa penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulut sebagai saksi. Pemeriksaan ini dilakukan terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah saat dirinya menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi Sulut tahun 2019. Angouw tiba di Mapolda Sulut sekitar pukul 11.00 WITA dan menjalani pemeriksaan selama lima jam.
“Saya diperiksa dalam kapasitas sebagai Ketua DPRD 2019,” ujar Angouw singkat kepada awak media usai pemeriksaan. Ia enggan merinci pertanyaan penyidik, hanya menyatakan, “Tanya saja ke penyidik, saya sudah lupa banyak pertanyaan,” sebelum meninggalkan lokasi.
Di hari yang sama, Polda Sulut menahan Pdt. Hein Arina (HA), Ketua Badan Pelaksana Musyawarah Sinode (BPMS) GMIM, usai menjalani pemeriksaan selama tiga jam. Arina masuk dalam daftar tersangka bersama empat orang lain yang sebelumnya telah ditahan:
1.AGK Mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (2018–2019)
2.JRK/Jefry : Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan (2020)
3.RK : Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) yang masih aktif
4.SK/Steve Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Polda Sulut Perdalam Penyidikan Korupsi Dana Hibah GMIM Rp8,9 Miliar, Wali Kota Manado Diperiksa.
Baca juga: hein-arina-resmi-ditahan-terkait-kasus-dana-hibah-sinode-gmim/
Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulut sebesar Rp8,9 miliar yang diberikan kepada Sinode GMIM (Gereja Masehi Injili di Minahasa). Dana tersebut merupakan bagian dari alokasi APBD Pemprov Sulut senilai Rp21,5 miliar pada tahun anggaran 2020 hingga 2023.
Pada Kamis (17/4/2023), Wali Kota Manado Andrei Angouw (AA) turut diperiksa penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulut sebagai saksi. Pemeriksaan ini dilakukan terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah saat dirinya menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi Sulut tahun 2019. Angouw tiba di Mapolda Sulut sekitar pukul 11.00 WITA dan menjalani pemeriksaan selama lima jam.
“Saya diperiksa dalam kapasitas sebagai Ketua DPRD 2019,” ujar Angouw singkat kepada awak media usai pemeriksaan. Ia enggan merinci pertanyaan penyidik, hanya menyatakan, “Tanya saja ke penyidik, saya sudah lupa banyak pertanyaan,” sebelum meninggalkan lokasi.
Di hari yang sama, Polda Sulut menahan Pdt. Hein Arina (HA), Ketua Badan Pelaksana Musyawarah Sinode (BPMS) GMIM, usai menjalani pemeriksaan selama tiga jam. Arina masuk dalam daftar tersangka bersama empat orang lain.
Penyidikan mengarah pada dugaan pengalihan dana hibah GMIM secara tidak sah. Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Alamsyah Hasibuan, menegaskan bahwa pihaknya masih melacak aliran dana dan mengidentifikasi peran para pihak terkait. “Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap aliran dana hibah ini,” jelasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Manado tidak pernah dimintai keterangan terkait kasus ini. Namun, penyidik mensinyalir adanya “user” (aktor kunci) yang diduga mengendalikan skema korupsi. Dugaan ini semakin menguat dengan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat strategis, termasuk Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen yang telah diperiksa sebelumnya.
Terdapat ketidakjelasan tanggal dalam laporan, di mana pemeriksaan Angouw dan Arina disebut terjadi pada 17 April 2025. Namun, mengingat kasus ini menyangkut anggaran 2020–2023, kemungkinan terdapat kesalahan penulisan tahun. Polda Sulut belum memberikan klarifikasi resmi terkait hal ini.
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan lembaga keagamaan ternama dan sejumlah pejabat tinggi. GMIM, sebagai gereja Protestan terbesar di Sulut, belum memberikan pernyataan resmi terkait penahanan Arina. Masyarakat mendesak transparansi penyidikan dan pengembalian dana hibah yang diduga diselewengkan.
Polda Sulut berkoordinasi dengan PPATK untuk melacak pergerakan dana.
KPK diharapkan dapat turun tangan jika ditemukan indikasi pelanggaran sistemik.
Saksi dan tersangka lain diprediksi akan bertambah seiring perluasan penyidikan.
Kasus ini berpotensi menjerat pelaku dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, yang ancamannya mencapai 20 tahun penjara.






































