Kurang 24 Jam, Team Rajawali Polresta Gorontalo Kota Ungkap Pelaku Pencurian Di Salah Satu Hotel

  • Whatsapp
Kurang 24 Jam, Team Rajawali Polresta Gorontalo Kota Ungkap Pelaku Pencurian Di Salah Satu Hotel
Pelaku Pencurian Di Salah Satu Hotel

Loading

Kota Gorontalo – XposeTV. Kurang dari 24 jam,Team rajawali Polresta Gorontalo Kota bersama personil Polsek kota timur mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di salah satu hotel yang ada Di Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana,S.I.K.,MH melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, S.I.K.,menjelaskan bahwa pengungkapan ini berdasarkan laporan polisi,dimana dalam laporan tersebut terjadi pencurian di salah satu kamar hotel pada Selasa 01 April 2025 sekitar pukul 12.00 WITA .

Dikatakan AKP Akmal,bahwa setelah menerima laporan,team rajawali dan Polsek kota timur langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan interogasi terhadap korban yang merupakan warga negara Ukraina dan beberapa saksi ,kemudian pelaku mengarah pada salah satu karyawan hotel tersebut.

Lebih lanjut AKP Akmal mengatakan bahwa setelah mengindetifikasi ,team rajawali mengamankan RH (19) warga kecamatan dungingi Kota Gorontalo,dan setelah diinterogasi RH mengaku jika dirinya telah mengambil uang dolar yang tersimpan di dalam box safe deposite di dalam kamar.

Baca juga: kembali-amankan-seorang-pria-miliki-sabu/

“Jadi RH mengambil uang di dalam brangkas dengan cara mengambil kunci duplikat dan membuka box safe deposite yang terisi mata uang Amerika,mata uang turki dan mata uang Arab Saudi”,terang AKP Akmal

Saat ini RH dan barang bukti berupa 3 (tiga) lembar pecahan 100 dolar mata uang Amerika , 1 (satu) lembar pecahan 200 lira mata uang turki, 1(satu) lembar pecahan 100 lira mata uang turki,1(satu) lembar pecahan 50 lira mata uang turki dan 1 (satu) lembar pecahan 5 dirham mata uang Arab Saudi dan jika dirupiahkan total kerugian adalah Rp.6.624.000 (enam juta enam ratus dua puluh empat ribu rupiah),sudah diamankan untuk penyedikan lebih lanjut,tutup AKP Akmal

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *