Polres Loteng Jadwalkan Pemeriksaan Pelapor Terkait Kasus Dugaan Ilegal Logging Di Lahan Eks HGU Di Desa Karang Sidemen

  • Whatsapp
Polres Loteng
Polres Loteng Jadwalkan Pemeriksaan Pelapor Terkait Kasus Dugaan Ilegal Login Di Lahan Eks HGU Di Desa Karang Sidemen

Loading

XPOSE TV//Lombok tengah, NTB – Polres Loteng Jadwalkan Pemeriksaan Pelapor Terkait Kasus Dugaan Ilegal Logging Di Lahan Eks HGU Di Desa Karang Sidemen, tim penyidik Polres Lombok Tengah (Loteng) terus mendalami laporan kasus dugaan illegal logging di lahan eks HGU yang ada di Desa Karang Sidemen Kecamatan Batukliang Utara. Minggu (9/3/2025).

Bacaan Lainnya

Tim penyidik telah memanggil pelapor dan beberapa saksi untuk dimintai keterangan. “Betul, Tim penyidik telah meminta keterangan pelapor dan beberapa saksi,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Baratha Kusnadi, (08/03).

Lalu Bratha mengatakan, tim penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor pada hari senin mendatang. “Sesuai dengan rencana, terlapor akan dimintai keterangan pada hari Senin depan,” ujarnya.

Ia menerangkan, penanganan kasus tersebut saat ini masih dalam tahap lidik kedepan, pihaknya akan minta keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait status lahan yang menjadi lokasi dugaan illegal logging tersebut.

“Kedepan kami akan meminta keterangan BPN tentang status lahan tersebut, apakah hutan lindung atau HKM,” tandasnya.

Sebelumnya, masyarakat Karang Sidemen, Lalu Fauzi melaporkan dugaan illegal logging yang terjadi di lahan eks HGU di Desa Karang Sidemen.

Lalu Fauzi mendatangi SPKT Polres Lombok tengah untuk melaporkan dugaan illegal login tersebut pada Kamis, 06 Februari lalu.

Lalu Fauzi mengatakan tindakan penebangan pohon yang dilakukan oleh ketua Lembaga Masyarakat Desa Hitan (LMDH), H. Suparman Hasyim di lahan eks HGU tersebut tidak mengantongi izin karang sidemen.

Red: Erlan

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *