XPOSE TV//Lombok Tengah, NTB –Badan Advokasi Indonesia (BARINDO) melaporkan beberapa Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) ke Kejakasaan Negeri Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat pada Kamis (20/02/2025).
Beberapa PKBM tersebut dilaporkan Barindo karena diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran BOP dengan modus melakukan markup jumlah peserta didik.
Deputi Bidang Pencegahan dan Penindakan Tindak Pidana Korupsi Barindo, Lalu Eko Mihardi mengatakan, berdasarkan hasil investigasi, pihaknya menemukan perbedaan jumlah peserta didik pada tahun ajaran 2021/2022.
Pada semester ganjil PKBM tersebut tercatat memiliki 187 orang peserta didik, namun pada semester genap jumlah peserta didiknya bertambah drastis menjadi 654 peserta didik.
“Ini kan tidak tidak benar, kalaupun alasannya ada mutasi atau perpindahan siswa, tidak mungkin angkanya mencapai 497 peserta didik,” ucap Eko.
Modus seperti itu, terang Eko juga terjadi pada tahun ajaran 2024/2024, padahal pada tahun ajaran tersebut tidak ada kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Tak hanya itu, Ia mendug beberapa PKBM yang dilaporkannya tersebut, tidak pernah melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara rutin. “Tidak ada kegiatan belajar mengajar secara rutin di PKBM tersebut, hanya dikumpulkan saat ujian semester berlangsung saja,” ujarnya.
Ia menerangkan, dugaan markup jumlah peserta didik tersebut dilakukan PKBM nakal untuk mendapatkan Biaya Operasional (BOP) yang lebih dari jumlah peserta didik sebenarnya.
“Patut kita duga, BOP ini digunakan untuk keperluan pribadi oknum pengelola PKBM-PKBM ini,” tegasnya.
Saat dimintai jumlah dan nama PKBM yang dilaporkan, Eko tidak membeberkan hal tersebut. “Belum bisa kita sebut, biar nanti APH bisa bekerja dengan baik dan tidak menghalangi proses pengungkapan dugaan kasus tersebut,” ucapnya.
Red: Erlan
1 Komentar