Barang Bukti 1,5 kg Sabu Dan 240 Butir Extacy Berhasil di Ringkus Jajaran Satresnarkoba Polresta Sidoarjo

  • Whatsapp

Loading

Xpose tv.Live, Sidoarjo – Barang bukti 1,5 kg sabu berhasil disita dari empat orang yang diduga tersangka pengedar narkotika dengan modus baru yaitu melalui microtube, berhasil diringkus jajaran Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Mereka adalah AC (34) pengangguran warga Desa Kalanganyar, Sedati. MM (25) warga Desa Sedati Gede, DSB (28) warga Desa Betro dan NNA (25) warga Jombang adalah seorang wanita.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing didampingi Wakapolresta AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, Kasatresnarkoba Kompol Rudi Prabowo dan Kasi Humas Iptu Tri Novi Handono saat konferensi pers, mengungkapkan bahwa berawal dari adanya informasi terkait modus baru cara pengiriman yang diduga narkoba melalui microtube. Rabu (30/10/24)

“Dalam penangkapan AC. Yang menurut pengakuannya saat diinterogasi, microtube itu merupakan pesanan seorang bandar berinisial R (DPO) yang akan diberikan kepada MM. Senin (21/10/24). Ternyata AC ini yang mengendalikan (operator) keuangan dalam transaksi narkoba dibawah kendali bandar R,” ujar Christian.

Dari pengembangan penangkapan AC dan MM akhirnya berhasil menangkap DSB tersangka yang muncul ditempat kos AC di lokasi Rumah Kavling Walet Desa Kalanganyar. Didalam kamar kos itulah ditemukan 1.500 gram sabu dan 240 butir extacy sebagai barang bukti. Sedangkan NNA yang merupakan istri siri R selama ini ikut membantu AC juga turut ditangkap.

Dengan Peran yang berbeda-beda 4 orang tersebut menjalankan bisnisnya, AC berperan sebagai penghubung dilapangan sekaligus penampung rekening untuk transaksi narkoba, DSB sebagai pengambil dan penyalur narkoba yang diranjau atas perintah AC dan R, MM disuruh AC menerima sabu dan extacy dari DSB untuk selanjutnya dipecah-pecah dan diramu atas perintah AC dan R, sedangkan tugas NNA membantu AC untuk mencarikan nomer atau SIM-card dari dalam maupun luar negeri untuk kelancaran bisnisnya.

Empat tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dikenakan Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun penjara dan denda Rp10 milyar atau Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp8 milyar.

Kombes Pol Christian Tobing Kapolresta Sidoarjo menambahkan bahwa nilai ekonomis dari total 1,5 kg narkotika jenis sabu yang telah diamankan bernilai uang sekitar Rp 1,5 milyar dan 240 butir pil extacy senilai Rp 240 juta serta dapat menyelamatkan sekitar 20.000 jiwa manusia. (@LW)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar