![]()
XposeTV – Kota Gorontalo. Tokoh Pemerhati Masyarakat Gorontalo Membentuk Lembaga Perlindungan Pelayanan Kesehatan Masyarakat (LPPKM), pada Rabu, 26/06/20024.
Bertempat di Noura Cafe beberapa tokoh pemerhati masyarakat Gorontalo melakukan pertemuan guna membahas pembentukan lembaga untuk perlindungan serta pelayanan kepada masyarakat dalam hal kesehatan.
Ketua Lembaga perlindungan pelayanan kesehatan masyarakat Dokter Sahrudin Syam Biya mengatakan bahwa, kami sudah melakukan pertemuan dan sepakat untuk membentuk satu lembaga Perlindungan Pelayanan Kesehatan Masyarakat (LPPKM) Gorontalo atau satu NGO khususnya dibidang kesehatankesehatan,” Kata Sahrudin Syam Biya.

Maksud dan tujuan pendirian dari lembaga Perlindungan Pelayanan Kesehatan Masyarakat ini adalah memberikan edukasi kepada masyarakat khususnya dibidang pelayanan kesehatan masyarakatmasyarakat, yang selama ini sudah berjalan di gorontalo.
Baca juga: Penamanan-300-Bibit-Pohon-Oleh-Polresta-Gorontalo-Kota
Kemudian kegiatan ini melakukan advokasi terhadap masyarakat terkait pengaduan atau keluhan terhadap pelayanan kesehatan yang terdapat pada pemberi pelayanan kesehatankesehatan, ” Ucap Dokter Sahrudin.
Pelayanan kesehatan yang ada saat ini dengan adanya BPJS 90% yang ada di provinsi gorontalo sudah tercakup di dalam BPJSBPJS, dan kami melihat penting adanya satu NGO yang menjadi mediasi antara triparti dalam hal ini peserta BPJS yang 90% masyarakat gorontalo memberi pelayanan kesehatan dalam hal ini rumah sakitsakit, puskesmas maupun klinik-klinik yang ada di gorontalo, serta dari pihak pemerintah yaitu dinas kesehatan provinsi dan kabupaten yang ada di provinsi gorontalo,”Sambungnya.
Inilah yang merupakan tujuan kamikami, dan kami akan melakukan suatu mediasi bila ada terjadi hal-hal yang dirasakan oleh masyarakat dalam menerima pelayanan kesehatan yang ada di gorontalo ini, NGO ini bukan merupakan satu hal, tpi merupakan mitra dari pemerintah untuk memberikan satu edukasi pada masyarakat dan advokasi, sehingga tidak terjadi kesala pahaman yang kita tidak inginkan bersama yaitu merambat sampai ke hukum inilah yang kita hindari bersama, masyarakat saat ini taunya adanya malpraktek, sebenarnya ini bukan malpraktekmalpraktek dari pemberi pelayanan kesehatan, akan tetapi ketidak tahuan masyarakat yang mana disebut malpraktek dan mana yang disebut satu kelalaian inilah yang harus kita bedakan, inilah tujuan kami mendirikan sebuah Lembaga Perlindungan Pelayanan Kesehatan Masyarakat,”pungkasnya.







































There is certainly a lot to learn about this topic.
I really like all of the points you made.
You ought to be a part of a contest for one of the greatest sites online.
I am going to recommend this web site!