XPOSE TV TTU – Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU), mengendus adanya praktik dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah sekolah di Kabupaten TTU. Jaksa Kantongi Sejumlah Sekolah Terindikasi Garong Dana BOS, Modus Kwitansi Fiktif
Berdasarkan hasil rekapan Bagian Intelejen Kejari TTU, diperkirakan sebanyak 100 lebih sekolah yang terindikasi menyalahgunakan dana BOS dengan modus operandi yang sama.
Padahal, dalam petunjuk teknis (Juknis) penggunaan dana BOS, memuat secara rinci pada 13 item yang wajib mendapat pembiayaan dari dana Bos.
Ironisnya, banyak sekolah yang masih bertindak menyimpang dengan menggarong dana BOS untuk kepentingan oknum guru dan kepala sekolah yang tergabung dalam tim BOS sekolah, lalu berupaya menutupi praktik korupsinya dengan merekayasa laporan pertanggungjawaban.
Sejauh ini ada 100 lebih sekolah yang kita peroleh informasi dan diduga melakukan praktik korupsi dengan modus yang hampir sama. Dari jumlah tersebut, saat ini kita fokus pada 15 sekolah yang ada terindikasi kuat melakukan praktik korupsi,” ungkap Kajari TTU, Dr. Roberth Jimmy Lambila melalui Kasi Intelijen, Hendrik Tiip, jumat 29 Maret 2024 di Kefamenanu.
Hendrik mengatakan, penyelewengan dilakukan dengan berbagai modus operandi seperti mark up biaya pengadaan ATK, fotocopy, dan pengadaan barang serta jasa lainnya.
Tak hanya itu, ada pula modus pembiayaan perjalanan dinas dan kegiatan fiktif yang nyatanya tidak pernah dilakukan.
“Dalam waktu dekat ini kita akan turun dan melakukan pulbaket, “lanjutnya.
Ia mengimbau seluruh kepala sekolah dan tim pengelola dana BOS untuk bekerja sesuai juknis yang berlaku. Hak-hak guru, komite, dan siswa harus direalisasikan sesuai juknis yang ada.
“Penegakan hukum ini tidak hanya untuk BOS Reguler, tetapi juga untuk BOS Afirmasi dan Kinerja,”pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) berhasil Mengungkap Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Sekolah Luar Biasa (SLB) Benpasi, Kefamenanu pada Tahun 2019-2023 yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara mencapai 400 juta rupiah lebih.
Penyelidikan Awal yang Dilakukan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara menemukan adanya dugaan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan dana BOS SLB Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, TTU.
Terhadap adanya indikasi dugaan penyelewengan itu Bagian Intelijen Kejari Timor Tengah Utara mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan penyelidikan oleh Bidang Pidana Khusus Kejari TTU.
Selain adanya dugaan penyelewengan, Tim Intelijen Kejari TTU juga menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan Dana BOS SLB Negeri Benpasi tersebut.
Kajari TTU, Dr. Roberth Jimmy Lambila kepada Wartawan melalui Kasie Intelijen Kejari TTU, Hendrik Tiip, jumat 29 Maret 2024 mengatakan bahwa Tim Penyelidik pada Bagian Intelejen Kejari TTU berhasil mengungkap dugaan Korupsi Pengelolaan Dana BOS di SLB Benpasi, Kefamenanu.
Dikatakan, Tim Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) Kejari Timor Tengah Utara telah menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan indikasi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan Dana BOS SLB Negeri Benpasi.
Dari Hasil Temuan itu, Jaksa Penyelidik telah merekomendasikan Kepada Bagian Tindak Pidana Khusus untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
” pelaksanaan pengumpulan data dan keterangan oleh Bidang Intelijen Kejari TTU sejak pertengahan Bulan Januari tahun 2024 lalu dan kita Anggap sudah cukup Bukti untuk dilanjutkan sehingga Sudah direkomendasikan ke Bidang Pidana Khusus untuk penyelidikan lebih lanjut,”ujarnya.
Hendrik membeberkan, modus operandi dugaan penyelewengan pengelolaan dana BOS SLB Benpasi itu yakni dalam pengelolaan dana BOS, terdapat 13 item kegiatan yang dibiayai sesuai Petunjuk Teknis (Juknis). Berdasarkan hasil pengumpulan data, terdapat bukti pertanggungjawaban berupa nota yang diduga palsu.
Pasca menerima bukti pertanggungjawaban tersebut, Tim Intelijen Kejari TTU telah melakukan konfirmasi kepada para pemilik usaha bahwa nota kwitansi tersebut tidak benar.
Menurut Hendrik, ada dugaan pemalsuan cap dan stempel serta nota dari pemilik usaha. Cap, stempel dan nota belanja tersebut diduga dipalsukan untuk kepentingan pertanggungjawaban pengelolaan Dana BOS SLB Negeri Benpasi.
“Tidak sama dengan yang dimiliki pemilik usaha, Kita sudah konfirmasi ke pelaku usaha atau pemilik usaha, sudah dikonfirmasi kebenarannya bahwa ternyata itu tidak benar,”bebernya.
Hendrik Menjelaskan, Dari Bukti dan keterangan para Pihak terdapat dugaan kerugian keuangan negara mencapai 400 juta rupiah lebih yang timbul dari dugaan Pemalsuan dokumen pertanggungjawaban itu.
” Total Kerugian Keuangan Negara itu Mencapai 400 Juta Lebih yang timbul dari dokumen yang Dipalsukan oleh Pengelola Dana Bos di SLB Benpasi, Kefamenanu,” Pungkasnya.***
Xtv- icko Jaksa Kantongi Sejumlah Sekolah Terindikasi Garong Dana BOS, Modus Kwitansi Fiktif






































