Urgensi dan Transparansi: Menakar Kebijakan Dana Talangan dalam Pembangunan Desa
XPOSE TV Rokan Hilir, Riau – Polemik terkait perbaikan jalan di Kepenghuluan Sungai Segajah Jaya terus bergulir. Sementara DPP TOPAN RI menyoroti dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang, sejumlah pihak menilai bahwa kebijakan penggunaan dana talangan oleh Penghulu merupakan langkah yang didasarkan pada kebutuhan mendesak masyarakat.
Arjuna Sitepu, Wakil Ketua Monitoring dan Investigasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Rakyat Prabowo Gibran (GARAPAN), turut angkat bicara mengenai isu ini. Menurutnya, kebijakan kepala desa dalam menggunakan dana talangan sebelum cairnya Dana Desa harus dilihat dalam konteks urgensi dan kepentingan masyarakat, kabarkannya kepada media ini, Minggu (18/05/2025)
Kita harus melihat kebijakan ini secara holistik. Jika memang ada kesepakatan dengan masyarakat dan dilakukan secara transparan, maka langkah ini bisa dipahami sebagai bentuk kepemimpinan yang responsif terhadap kebutuhan warga,” ujar Arjuna Sitepu.
Namun, ia juga menekankan bahwa setiap kebijakan harus tetap berlandaskan regulasi yang berlaku. Dalam hal ini, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rokan Hilir, Yandra, menegaskan bahwa penggunaan dana talangan tanpa musyawarah desa khusus merupakan pelanggaran. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyatakan bahwa pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan dan akuntabel
“Urgensi bukan alasan untuk mengabaikan prosedur. Musyawarah desa khusus adalah mekanisme yang wajib dilakukan sebelum mengambil keputusan terkait keuangan desa,”* jelas Yandra.