Tak Mampu Membayar Pesangon Tunjangan Hari Raya 2023 (THR), PT Sicepat Ekspres Indonesia Tutup Gerai Atau Kantor Cabang Diberapa Wilayah di Kalimantan Barat

  • Whatsapp
PT Sicepat Exspres
Tak Mampu Membayar Pesangon Tunjangan Hari Raya 2023 (THR), PT Sicepat Ekspres Indonesia Tutup Gerai Atau Kantor Cabang Diberapa Wilayah di Kalimantan Barat

XPOSE TV//Singkawang, Kalimantan Barat – Terkait penutupan beberapa kantor atau Gerai cabang PT. Sicepat Ekspres Indonesia dan Singkawang Sortation di wilayah kalimantan Barat, khusus nya di wilayah kota singkawang, propinsi kalimantan barat. Rabu 18/Januari/2023, pukul 09.00 wib, kurang lebih 30 orang karyawan/pekerja PT. Sicepat Ekspres Indonesia mendatangi Kantor Disnaker kota singkawang, propinsi kalimantan Barat.

Terkait kedatangan karyawan / pekerja PT. Sicepat Ekspres Indonesia ke kantor Disnaker kota singkawang, untuk melakukan mediasi dalam hal pembahasan tentang pemutusan hubungan kerja (PHK) dan apa saja hak-hak karyawan / pekerja yg wajib di terima sesuai dengan ketentuan aturan UU tenaga kerja.

Bacaan Lainnya

Kedatangan karyawan/pekerja PT. Sicepat Ekspres Indonesia diterima oleh Sidik, H.I, selaku Mediator Hubungan Industrial di ruang rapat Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja kota Singkawang. Dari karyawan / perkerja PT. Sicepat Ekspres Indonesia, adapun yang hadir dari cabang singkawang sortation, Gerai cabang singkawang tengah dan Gerai cabang singkawang barat.

“Sidik, H.I selaku mediator hubungan industrial kota singkawang, diawal acara mediasi tersebut menyampaikan, “Saya pertama-tama mengucapkan terimakasih atas kunjungan karyawan/pekerja PT. Sicepat ke kantor Disnaker kota singkawang, dan apa yang mau di sampaikan atau yang mau dipertanyakan, saya persilakan kepada perwakilan karyawan/pekerja PT. Sicepat Ekspres Indonesia.

Baca juga: 3 Desa Ikuti Seleksi Tes Tertulis Bakal Calon Pilkades

“Selama ini banyak aturan-aturan di perusahaan tempat kami bekerja (PT. Sicepat Ekspres Indonesia) yang dimana aturan tersebut kami anggap sudah melenceng atau tidak sesuai dengan ketentuan UU tenaga kerja, contohnya’ ada karyawan/pekerja yang di putus hubungan kerja (PHK) dan status karyawan/pekerja tersebut dulunya Karyawan PT. Sicepat dan di alihkan status nya ke karyawan OS atau karyawan kontrak, lalu karyawan tersebut di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) tampa ada menerima kompensasi dari pihak perusahaan tersebut, mohon Penjelasan nya “Ucap Erwinsya selaku koordinator Gerai cabang PT. Sicepat, Singkawang Tengah.

“Perlindungan selaku koordinator sortation singkawang juga menyampaikan hal yang sama apa yang disampaikan oleh Erwinsya,..”Saya berharap apa yang jadi persoalan kami ini selalu karyawan PT. Sicepat bisa mendapatkan hak nya kami sesuai dengan ketentuan UU tenaga kerja, kami juga berharap dari Pihak Disnaker bisa membantu kami selaku karyawan/pekerja PT. Sicepa Ekspres Indonesia dan juga Karyawan/Pekerja yang status karyawan kontrak (OS) bisa mendapatkan Kompensasi dari pihak perusahaan, yang mana perusahaan PT. Sicepat saat ini sudah banyak menutup Gerai-gerai/kantor cabang di wilayah kalimantan Barat dan beberapa wilayah propinsi yang ada di indonesia. Masalah hak-hak kami ini seharusnya kami terima dan selama ini ada juga karyawan/pekerja yg di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) oleh pihak perusahaan tidak mendapatkan kompensasi.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait