Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 820 butir pil dobel L dalam kemasan 41 plastik klip siap edar, 1 buah HP Redmi warna Putih, Uang tunai Rp. 150.000,- hasil penjualan Pil Double L, 1 lembar kresek plastik hitam.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut,” terang Kasi Humas.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (Bejo )