Satresnarkoba Polres Tulungagung Tangkap Pengedar Pil Double L Buruh Serabutan

  • Whatsapp

Xposetv, TULUNGAGUNG – Diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar berupa pil Double L, seorang pria yang sehari harinya menjadi buruh serabutan ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung, Minggu (20/02/22).

Pelaku diketahui berinisial IS alias Plejek (32) yang beralamatkan di Dusun Ringinputih Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

Bacaan Lainnya

Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, S.H., saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku.

“Benar, pelaku IS ditangkap petugas saat berada dirumahnya pada Sabtu (19/02) kemarin sekira pukul 07.00. WIB,” tutur Nenny.

Iptu Nenny menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi masyarakat jika di wilayah Ringinpitu ada peredaran pil dobel L yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung.

“Dan ternyata benar, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku, petugas mendapatkan barang bukti ratusan pil Double L yang sudah siap edar. Selanjutnya pelaku bersama barang buktinya dibawa ke Mapolres Tulungagung,” jelas Nenny.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 820 butir pil dobel L dalam kemasan 41 plastik klip siap edar, 1 buah HP Redmi warna Putih, Uang tunai Rp. 150.000,- hasil penjualan Pil Double L, 1 lembar kresek plastik hitam.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut,” terang Kasi Humas.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (Bejo )

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait